Berita Daerah Terkini
Kenalan Lewat Aplikasi Michat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Cabuli Siswi SMP, Mengaku Saling Suka
Berawal dari kenalan lewat aplikasi Michat, oknum kepala sekolah di Penajam Paser Utara (PPU) tega mencabuli siswi SMP yang barus berusia 14 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Berawal dari kenalan lewat aplikasi Michat, oknum kepala sekolah di Penajam Paser Utara (PPU) tega mencabuli siswi SMP yang barus berusia 14 tahun.
Kasus pencabulan yang melibatkan kepala sekolah berinisial DT (58) ini dirilis oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (29/11/2022) ini.
Di depan awak media, DT mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan remaja tersebut, karena tidak mengetahui kalau korban masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau masih SMP. Dia mengakunya sudah dewasa," ujar DT.
Sebelum melakukan hubungan persetubuhan di salah satu hotel melati, di Samarinda Kota, DT sudah mengenal korban selama tiga bulan melalui aplikasi kencan berbasis online, Michat.
"Waktu itu ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi saja. Iseng-iseng buka Michat, kemudian kenalan," tuturnya.
DT nekat mencari kenalan di aplikasi daring karena kesepian sudah menduda cukup lama.
"Awalnya saya sudah ngomong di awal perkenalan kalau tidak mau serius tidak usah. Sebenarnya mau saya nikahi karena saya serius," jelasnya.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka
Seiring waktu, saat DT dan korban sudah cukup lama mengenal dan beberapa kali berjumpa, akhirnya DT melancarkan hasratnya mencium dan meraba area sensitif korban, hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri.
Menurut DT, setiap berjumpa, dirinya selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Uang itu saya beri karena dia yang minta. Katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia ngga mau kalau tidak ketemu," terangnya.
Meski mengaku suka sama suka, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan, bahwa perbuatan DT adalah perilaku melawan hukum.
Oleh sebab itu, DT dipastikan akan mendekam di balik kurungan jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Kombes Pol Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap pelajar SMP di Samarinda tersebut terungkap pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Baca juga: Kasus Oknum Kepala Sekolah Masuk Tahap Penyidikan, Adam Sebut Agenda Pemeriksaan Saksi & Tersangka
Orangtua korban mengetahui jika anaknya yang baru duduk di kelas 3 SMP tidak masuk sekolah.
Setelah ditelusuri, rupanya pelajar 14 tahun ini dalam perjalanan bersama seorang pria yang berprofesi sebagai kepala sekolah di PPU.
Saat itu, korban mengaku telah digagahi sekali oleh pria 58 tahun tersebut dan empat kali perbuatan cabul di salah satu hotel di Kota Tepian.
Mendengar pengakuan si anak akhirnya sang ibu melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Samarinda Kota pada Kamis (6/10) lalu.
Pelapor pun diminta melakukan visum untuk melangkapi bukti-bukti yang ada seperti pakaian sekolah putih biru, rok warna putih, celana dalam, bra serta akte kelahiran korban.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Palembang Dihukum Push Up 100 Kali, Badannya Sempat Diinjak Kepala Sekolah
"Setelah bukti-bukti lengkap, serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku, kami langsung mengamankan si pelaku," ungkap Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi kala itu.
Ditanya terkait dari mana antara pelaku dan korban saling kenal, disebutkan ika keduanya berkenalan melalui salah satu aplikasi yang kemudian berlanjut bertukar nomor WA pada Maret 2022 lalu.
Dalam komunikasi tersebut pelaku ini melontarkan kata-kata seperti 'kita ini suami istri' dan dibalas oleh korban dengan kata 'iya'.
Hingga akhirnya pada Agustus 2022, pelaku datang dan pertama kalinya bertemu dengan korban di rumahnya yang saat itu tidak ada siapa pun.
Di situlah terjadi percabulan pertama kali terjadi lalu pelaku memberikan uang Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari korban.
Kedua kalinya pada bulan yang sama, pelaku kembali bertemu di depan sekolah korban di kawasan Palaran.
Saat itu korban masuk ke mobil lalu beranjak dan berhenti di pinggir jalan yang memang terlihat sepi.
Baca juga: Viral Guru di Bandung Cabuli 12 Santri, Arie Untung Minta Para Orangtua Hati-hati Pilih Pesantren
"Pencabulan kedua terjadi di dalam mobil pelaku, di situ pelaku mengatakan kepada korban 'kamu ini serius dengan saya apa tidak' dan korban menjawab 'saya sangat serius', kemudian pelaku kembali memberikan uang Rp 500 ribu," tuturnya.
Ketiga kalinya terjadi pada awal September 2022, itu pun kembali terjadi di dalam mobil, usai itu pelaku memberikan uang Rp 500 ribu.
"Keempat kalinya mereka bertemu di jalan poros Palaran dan korban masuk mobil kemudian jalan dan berhenti di kawasan Stadion Palaran, disitu pelaku kembali melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Lalu pertemuan kelima, terjadilah hubungan layaknya suami istri pada Selasa (4/10) sekitar pukul 07.00 WITA di salah satu hotel kelas melati Samarinda.
"Jadi, pelaku ini melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan bujuk rayu dan memberikan imbalan setiap kali pelaku melakukan perbuatannya, hingga akhirnya korban mau," tandasnya.
(*)
Penulis: Rita Lavenia
Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita!