Berita Tarakan Terkini

UMK Tarakan 2023 Disepakati Rp 4.055.356, Serikat Buruh Tegaskan Besaran sesuai Rumusan Permenaker

Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 ditetapkan Rp 4.055.356 dari hasil kesepakatan pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Serikat Buruh saat berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan usai Pertemuan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) membahas penetapan UMK Tarakan 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANUpah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 ditetapkan Rp 4.055.356 dari hasil kesepakatan pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan, Selasa (29/11/2022).

Ada kenaikan Rp 280.978 untuk UMK Kota Tarakan 2023.

Pihak Pemkot Tarakan mengusulkan nilai konstan di kisaran 0,10 sampai 0,30 persen.

Namun dalam pertemuan dan pembahasan bersama Depeko, nilai konstan yang dimasukkan dalam rumus sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 adalah 0,20 persen.

Menanggapi besaran UMK Tarakan 2023, Ketua DPC SP Kahut KSPSI Kota Tarakan Jonter Manalu, mengungkapkan, kesepakatan penetapan UMK harus selesai pada Selasa (29/11/2022).

Pasalnya, tanggal 8 Desember 2022 mulai hari terakhir atau deadline untuk Pemkot Tarakan sebelum diserahkan ke Pemprov Kalimantan Utara.

Baca juga: Berapa Besaran UMK Tana Tidung 2023? Bupati Ibrahim Ali: Belum Ditetapkan, Masih dalam Pembahasan

“Keputusannya sudah ada, karena memang kita mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana bahwa provinsi sudah tetapkan UMP, dengan nilai konstan 0,21 persen atau sekitar 7,79 persen dari upah berjalan.

Kita harapkan juga apa yang ditetapkan provinsi, kota mengikuti, jelas naik,” tegasnya.

Nilai konstan lanjut Jonter Manalu yang disampaikan pemerintah di kisaran 0,10 persen sampai 0,30 persen. 

Kemarin sudah ada BPS melakukan pemaparan dan indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi dengan inflasi dan baru dirumuskan dengan indikatornya lagi di penyerapan tenaga kerja suatu daerah.

Puluhan pekerja saat mengawal kegiatan pertemuan Depeko Tarakan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Selasa (29/11/2022).
Puluhan pekerja saat mengawal kegiatan pertemuan Depeko Tarakan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Selasa (29/11/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Terdapatlah nilai konstan itu. Kita berharap kemarin minimal di atas 0,20 persen.

Kisaran UMK yang diharapkan minimal dengan apa yang diputuskan Pemprov Kaltara sama dengan di Tarakan.

UMK Kaltara 2023 naik Rp 230 ribuan, harapannya nilai itu. Tapi kalau ditambahkan dengan upah yang berjalan sekarang, maka tentu lebih dari situ karena 0,21 persen,” jelasnya.

Permenaker sudah jelas mengatur dengan indikator saat ini salah satunya ada kenaikan harga BBM subsidi menyebabkan harga lainnya baik di trasportasi, sembako ikut naik.

Baca juga: UMK Tarakan 2023 Ditetapkan Rp 4.044.356,62, Ada Kenaikan Rp 280.978,27

“Pemerintah juga tidak berpihak pada buruh. Dua tahun ini kan kenaikan di Tarakan hanya kisaran Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu.

Kita tahu dua tahun lalu kondisi pandemi kita maklum. Tapi sekarang kondisinya kita berharap harus naik,” tegasnya.

Jonter menambahkan, berdasarkan nilai UMK Rp 3,7 juta 2022 yang diberlakukan di Tarakan, jika mengacu survei KHL versi serikat pekerja untuk pekerja status lajang tidak cukup.

“Kalau nilainya Rp 3,7 juta di Tarakan itu baru lajang tidak cukup, apalagi yang sudah berkeluarga. Tapi kan sekarang ada permenaker baru dan survei KHL tidak lagi berlaku. Jadi patokan data ada di BPS  semua,” jelasnya.

Baca juga: UMK Malinau 2023 Naik Rp 246.219,55, Serikat Pekerja Malinau Sebut Masih Jauh dari Upah Layak

Lebih lanjut ia mengatakan, jika mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sudah seharusnya nilai kenaikan UMK Tarakan lebih tinggi dari UMP. 

“Nilai konstan kita berharap di situ. Kita mengacu ke sana. Kalau dari pihak Apindo, sepakat tidak sepakat, harus sepakat. Mereka bukan menolak di nilai konstan tapi di Permenaker ini.

Sama di daerah lain, mereka tidak tanda tangan tapi tetap disahkan gubernur,” pungkasnya. (*)

Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita!

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved