Berita Nunukan Terkini

Diduga Gelapkan Dana BOSDa dan BOSReg Ratusan Juta Rupiah, Kepsek di Sebuku Ditahan Polres Nunukan

Polres Nunukan tahan Kepsek Yayasan SD Fangiono 1 Sebuku, polisi duga Kepsek gelapkan dana BOSDa dan BOSReg bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(Dok.Kompas.com/Ahmad Dzulviqor).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala sekolah (Kepsek) Yayasan SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, ditahan Polres Nunukan belum lama ini atas dugaan penggelapan dana Bosda ( Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan BOSReg (Bantuan Operasional Sekolah Reguler).

Adapun Kepsek Yayasan SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku yang dimaksud inisial ES (35).

Terduga pelaku menjabat sebagai Kepsek di Yayasan SD Fangiono 1 sejak 2019.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan dana Bosda dan BOSReg yang diterima oleh Yayasan SD Fangiono 1 Sebuku dari tahun 2020-2022 sebesar Rp288.520.000.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap 6 Perkara Percobaan Penyelundupan WNI ke Malaysia, Calo Raup Jutaan Rupiah

Anggaran tersebut berhasil diserap untuk kegiatan sekolah sebesar Rp286.804.000.

Namun dari hasil audit tim ahli yang dipakai untuk barang dan jasa termasuk insentif guru hanya sebesar Rp77.000.000.

"Hasil audit tim ahli kami, dari dana Bosda dan BOSReg yang digelapkan oleh terduga pelaku sekira Rp209.086.733," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Senin (05/12/2022), sore.

Menurutnya, insentif guru sebanyak 12 orang yang harusnya dibayar tiap tahun, namun oleh ES tidak semua diberikan.

"Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapatkan insentif. Kemudian tahun depan beberapa guru lagi," ucapnya.

Lusgi menyebut ES merupakan terduga pelaku tunggal dalam penggelapan dana Bosda dan BOSReg tersebut.

Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan yayasan, ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana Bosda dan BOSReg.

"Bendahara hanya tau dimintai tanda tangan saat pencairan anggaran. Selebihnya tidak dilibatkan. Dalam pemeriksaan kami, ES mengakui itu semua," ujarnya.

Lusgi menyampaikan Unit Tipikor Polres Nunukan menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana Bosda dan BOSReg tersebut, setelah mendapat laporan dari auditor Yayasan SD Fangiono 1, Sebuku.

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kosmetik dan Puluhan Karpet Ilegal dari Malaysia

"Awalnya tim auditor dari internal yayasan, begitu didapati pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tim audit yayasan laporkan kepada kami. Lalu kami utus tim ahli untuk periksa," tuturnya.

Diketahui Yayasan SD Fangiono 1 berada dibawah naungan PT KHL di Kecamatan Sebuku.

Terduga pelaku ES dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved