Berita Nasional Terkini
Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ( Kaltim ), Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ( Kaltim ), Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
"Perlu kita sampaikan IB ( Ismail Bolong ) sudah resmi jadi tersangka, dan juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes Tobing.
Kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim ini terungkap setelah mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong yang menyampai testimoninya terkait aliran dana dari bisnis tambang batu bara ke sejumlah petinggi Polri.
Namun, belakang video viral tersebut diklarifikasi oleh Ismail Bolong yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan di video itu di bawah tekanan.
Ismail menyatakan, apa yang disampaikan di video tersebut tidak benar, dan dirinya minta maaf kepada Kabareskrim Polri.
Baca juga: Ismail Bolong Stres, Istri dan Anak Diperiksa Polisi, 1 Penambang Ilegal di Kaltim Jadi Tersangka
Lebih lanjut, penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Selaku kuasa hukumnya, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.
Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil.
Tentu kan harus diperiksa, menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," lanjut Johannes.
Dikemukakan, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 dan atau 159 dan 161 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tinggalkan Ismail Bolong Diperiksa
Tim kuasa hukum Ismail Bolong sempat meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu (7/12/2022) dini hari.