Berita Nasional Terkini

Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ( Kaltim ), Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Tangkapan layar video Ismail Bolong
Kolase Tangkapan layar video Ismail Bolong saat menghalau petugas KPHP Santan. Video Ismail Bolong viral di jagat maya, diduga di sebuah lokasi tambang ilegal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTAUpdate kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ( Kaltim ), Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB ( Ismail Bolong ) sudah resmi jadi tersangka, dan juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes Tobing.

Kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim ini terungkap setelah mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong yang menyampai testimoninya terkait aliran dana dari bisnis tambang batu bara ke sejumlah petinggi Polri.

Namun, belakang video viral tersebut diklarifikasi oleh Ismail Bolong yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan di video itu di bawah tekanan.

Ismail menyatakan, apa yang disampaikan di video tersebut tidak benar, dan dirinya minta maaf kepada Kabareskrim Polri.

Baca juga: Ismail Bolong Stres, Istri dan Anak Diperiksa Polisi, 1 Penambang Ilegal di Kaltim Jadi Tersangka

Lebih lanjut, penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Selaku kuasa hukumnya, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil.

Tentu kan harus diperiksa, menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

Kediaman orang tua Ismail Bolong, Haji Bolong di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Ismail Bolong (kanan).
Kediaman orang tua Ismail Bolong, Haji Bolong di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Ismail Bolong (kanan). (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan YouTube Tribunnews / Tribun Timur Sanovra Jr)

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah,"  lanjut Johannes.

Dikemukakan, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 dan atau 159 dan 161 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tinggalkan Ismail Bolong Diperiksa

Tim kuasa hukum Ismail Bolong sempat meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pantauan Tribunnews.com sekitar 00.39 WIB, sejumlah tim kuasa hukum meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.

Salah satu kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya tersebut masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Masih pemeriksaan ya. Besok saja besok," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Baca juga: Dimana Sebenarnya Ismail Bolong? Dicari Polisi Usai Viral Pengakuannya soal Tambang Ilegal di Kaltim

Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam untuk diperiksa pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 11. 30 WIB.

Namun, saat ditanya mengapa tidak mendampingi Ismail Bolong jika masih diperiksa, Johannes hanya menyebut perlu istirahat.

"( Ismail Bolong tidak didampingi?) Ya kan istirahat ya. Besok besok kita rilis ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Johannes juga tidak menegaskan status hukum Ismail Bolong apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atau tidak.

Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tambang batu bara ilegal pada Selasa (6/12/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Meski begitu, Pipit tidak merinci secara detil terkait pemeriksaan Ismail Bolong ini dilakukan sebagai tersangka atau saksi.

Baca juga: KPK Siap Usut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, akan Kerja Sama dengan Polri

Dari informasi yang dihimpun, Ismail Bolong dikabarkan datang sekira pukul 11.30 WIB. Namun, kedatangannya luput dari awak media yang menunggu.

Keluarga dan Istri Ismail Bolong Ikut Diperiksa

Bareskrim Polri mengungkap keluarga Ismail Bolong telah hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Adapun keluarga yang hadir merupakan istri dan anak Ismail Bolong.

Adapun istri dan anak Ismail Bolong telah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022). Mereka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Saya belum monitor, yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam (pemeriksaan)," kata Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Pipit mengatakan anak Ismail Bolong diperiksa karena terdaftar sebagai Direktur Utama (Dirut) di salah satu perusahaan tambang ilegal di Kaltim.

Sementara itu, istri Ismail Bolong diperiksa karena diduga terkait transaksi di perusahaan tambang ilegal tersebut.

"Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Di sisi lain, Pipit memastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal. Sebaliknya, penyidik tidak mungkin memeriksa tanpa alasan.

"Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved