Berita Nasional Terkini

Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Sumarsono
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Dalam video terbarunya, Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Mantan anggota Polresta Samarinda ini pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Kabar penahanan Ismail Bolong disampaikan pengacaranya, Johannes Tobing kepada media di Kantor Bareskrim Polri .

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong, red) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes..

Johannes menjelaskan, penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12) kemarin.

Menurutnya, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Selaku kuasa hukum, Johanes sebenarnya mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya itu.

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Pasalnya, Ismail Bolong baru diperiksa sebanyak satu kali.

Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil.

Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes menceritakan percakapannya dengan penyidik.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Rumah mewah Ismail Bolong bercat putih di kawasan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (8/11/2022).Tampak mobil Lexus dan Fortuner serta beberapa motor diparkir di halaman rumah dan garasi.
Rumah mewah Ismail Bolong bercat putih di kawasan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (8/11/2022).Tampak mobil Lexus dan Fortuner serta beberapa motor diparkir di halaman rumah dan garasi. (TRIBUNKALTARA.COM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelas Johannes.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved