Berita Nasional Terkini
Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Mantan anggota Polresta Samarinda ini pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (7/12/2022) kemarin.
Kabar penahanan Ismail Bolong disampaikan pengacaranya, Johannes Tobing kepada media di Kantor Bareskrim Polri .
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong, red) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes..
Johannes menjelaskan, penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12) kemarin.
Menurutnya, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.
Selaku kuasa hukum, Johanes sebenarnya mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya itu.
Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Pasalnya, Ismail Bolong baru diperiksa sebanyak satu kali.
Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil.
Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes menceritakan percakapannya dengan penyidik.
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.
"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelas Johannes.
Ismail Bolong sebelumnya menjadi perbincangan setelah Video Viral pengakuannya beredar di masyarakat.
Baca juga: Ismail Bolong Stres, Istri dan Anak Diperiksa Polisi, 1 Penambang Ilegal di Kaltim Jadi Tersangka