Berita Nasional Terkini

Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung

Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong

Editor: Amiruddin
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Ismail Bolong. Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur atau Kaltim, yang melibatkan eks anggota Polri, Ismail Bolong

Terbaru, pihak Kejaksaan Agung ikut berkomentar soal dugaan tambang ilegal yang seret Ismail Bolong

Saat ini diketahui, Ismail Bolong telah berstatus tersangka kasus dugaan tambang ilegal

Usai bertatus tersangka, Ismail Bolong telah ditahan oleh kepolisian

Beberapa waktu lalu, Ismail Bolong bikin heboh dengan video viralnya soal dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal

Dalam videonya yang viral, Ismail Bolong seret nama petinggi Polri dalam dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal

Salah satu petinggi Polri yang disebut Ismail Bolong adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Tak lama setelah viral video dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal, Ismail Bolong muncul lagi dengan video barunya

Dalam video keduanya, Ismail Bolong malah membantah video pertamanya

Ia juga mengaku berada dalam tekanan atau intervensi saat video pertama itu direkam

Selain itu, Ismail Bolong juga memohon maaf kepada Agus Andrianto

Lantas bagaimana sebenarnya update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima kejaksaan.

"Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved