Berita Nasional Terkini
Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung
Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur atau Kaltim, yang melibatkan eks anggota Polri, Ismail Bolong
Terbaru, pihak Kejaksaan Agung ikut berkomentar soal dugaan tambang ilegal yang seret Ismail Bolong
Saat ini diketahui, Ismail Bolong telah berstatus tersangka kasus dugaan tambang ilegal
Usai bertatus tersangka, Ismail Bolong telah ditahan oleh kepolisian
Beberapa waktu lalu, Ismail Bolong bikin heboh dengan video viralnya soal dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal
Dalam videonya yang viral, Ismail Bolong seret nama petinggi Polri dalam dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal
Salah satu petinggi Polri yang disebut Ismail Bolong adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Tak lama setelah viral video dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal, Ismail Bolong muncul lagi dengan video barunya
Dalam video keduanya, Ismail Bolong malah membantah video pertamanya
Ia juga mengaku berada dalam tekanan atau intervensi saat video pertama itu direkam
Selain itu, Ismail Bolong juga memohon maaf kepada Agus Andrianto
Lantas bagaimana sebenarnya update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima kejaksaan.
"Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.