Berita Daerah Terkini
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Oknum Satpol PP Konsumsi Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polresta Balikpapan tangkap oknum anggota Satpol PP Balikpapan konsumsi narkoba jenis sabu, terancam 20 tahun penjara.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Salah satunya merupakan oknum Satpol PP Balikpapan.
Keduanya berinisial MA (30) dan AS (38). Dimana bermula informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Resnarkoba Kompol Roganda menerangkan bahwa informasi kemudian diselidiki.
Baca juga: Alasan Ekonomi, Tiga Orang Asal Bontang Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu, Salah Satunya Wanita
"Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengamankan MA. Lalu dilakukan pengeledahan serta menemukan uang senilai Rp 150 ribu," ungkap Roganda, Rabu (14/12/2022).
Dari hasil interogasi, kata dia, MA mengakui bahwa ia hanya disuruh tersangka AS untuk membeli narkotika jenis sabu.
Namun saat dilakukan pemeriksaan urine, MA sendiri turut dinyatakan positif mengandung senyawa sabu.
"Lalu AS datang untuk mengambil kendaraan tersebut dan selanjutnya saksi petugas menanyakan kendaraan tersebut merupakan kepunyaan AS," ungkap Roganda lagi.
Setelah dilakukan ppenggeledahan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan di temukan barang bukti pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu.
Oknum Satpol PP Balikpapan berinisial AS itu mengaku terakhir mengonsumsi sabu bersama MA tanggal 9 Desember 2022 di kediaman ma.
Atas temuannya, baik AS dan MA kemudian digelandang menuju Mapolresta Balikpapan beserta barang buktinya.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 21,18 Kg Sabu di Pelabuhan Malundung Tarakan, Kapolda Kaltara: Kualitasnya Tinggi
Roganda meneruskan, keduanya saling kenal satu sama lain karena satu sekolah.
Dan mengenai perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
Balikpapan
Satpol PP
Polresta Balikpapan
narkotika
Kompol Roganda
Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso
Sempat Ragukan Pengobatan Ida Dayak, Pesulap Merah Minta Maaf dan Jalani Sanksi Hukum Adat Dayak |
![]() |
---|
JK Sindir Jokowi, Minta tak Ikut Campur Politik di Akhir Masa Jabatan, Sayangkan Tidak Undang Nasdem |
![]() |
---|
Kisah Nurisa Mahasiswa Kaltim Kuliah di Sudan, Kampus Jadi Tempat Perang, Khawatir Peluru Nyasar |
![]() |
---|
Suasana Haru saat 6 Mahasiswa Kaltim yang Dievakuasi dari Sudan Bertemu Keluarga di Balikpapan |
![]() |
---|
Penuturan ART di TKP, Ngaku Sempat Ngobrol dengan Korban, Punya Hubungan Asmara dengan Pemilik Ruko |
![]() |
---|