Kabar Artis

Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Persidangan, Nikita Mirzani Ngamuk hingga Mikropon jadi Sasaran

Nikita Mirzani murka di persidangan setelah Dito Mahendra kembali mangkir. Ibu 3 anak itu berharap segera dijemput paksa

Editor: Hajrah
Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani berharap Dito Mahendra betul-betul dapat dijemput paksa pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan. (Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi) 

Hakim pun kembali menanyakan apakah Dito Mahendra masih memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan atau tidak.

Pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia. Hari ini yang hadir cuma satu orang atas nama saksi MA Yusuf Hadi," ungkapnya.

Nikita Mirzani tunggu realisasi janji penjemputan paksa Dito Mahendra kamis depan  (Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi)
Nikita Mirzani tunggu realisasi janji penjemputan paksa Dito Mahendra kamis depan (Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi) (Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi)

Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.

Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.

Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Kondisi Kesehatannya di Persidangan, Akui Siap Tempur dengan Dito Mahendra

"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi untuk Mahendra Dito melampirkan surat keterangan dokter," sambungnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi Dito Mahendra telah mengirimkan surat keterangan dokter.

Akan tetapi sakit yang diderita Dito, kata hakim, bukan sakit yang berat sehingga diharapkan dapat menghadiri persidangan.

Baca juga: Dito Mahendra Terancam Pidana Jika Mangkir Lagi dari Persidangan Nikita Mirzani: Jadi Perhatian

"Menurut majelis hakim, bukan sakit yang menyebabkan dia tidak bisa memberikan keterangan resmi dalam persidangan, bukan merupakan sakit yang berat dan permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikam kesaksian dalam persidangan," katanya.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.

Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat

"Normalnya saya rasa kalau ngga parah sekali, dapat dihadirkan normal nya 14 hari setelah dirawat," kata dia.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved