Pemindahan IKN
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Kawasan Pusat Pemerintahan Zona 1B-1C Aman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan alokasi anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ) di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTARA.COM– Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan alokasi anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur aman.
Sri Mulyani mengatakan, anggaran terbaru dialokasikan untuk pengembangan kawasan pusat pemerintahan zona 1B dan 1C.
Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.
Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional hingga penyediaan air bersih.
"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," ucapnya.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara dan Masalah Ketenagakerjaan
Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
"Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah UU IKN.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kabar Terkini Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Rumah Dinas Para Menteri Mulai Dibangun
Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022) lalu.
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi.
DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Alat Berat di Proyek Pembangunan IKN Nusantara Dicuri, Polda Kaltim akan Perbanyak Personel Jaga
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN. (*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita !