Berita Nunukan Terkini

Fasilitasi Sabu 20 Kg Lewat Nunukan, 3 Kurir Diamankan BNN, Rahmat: Pemilik Barang masih Buron

Tiga tersangka kurir 20 Kg sabu diamankan ke Badan Narkotika Nasional ( BNN ), pemilik barang masih buron alias DPO (daftar pencarian orang),

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Zaenal BNNK Nunukan)
Tersangka kurir 20 Kg sabu MA dan AL saat diamankan petugas gabungan, pada Jumat 18 November 2022, sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga tersangka kurir 20 Kg sabu diamankan ke Badan Narkotika Nasional ( BNN ), pemilik barang masih buron alias DPO (daftar pencarian orang) pada 18 November 2022.

Penanggungjawab Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten alias BNNK Nunukan, Brigadir Nur Rahmat mengatakan mereka mendapat informasi masyarakat adanya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan melalui kapal laut.

Dua tersangka yang terlibat dalam memfasilitasi masuknya barang haram tersebut yakni inisial MA (47), beralamat di Desa Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.

Tersangka berikutnya inisial AL (30) yang beralamat di Jalan Manunggal Bakti, Nunukan Timur.

Baca juga: Capai 3.000 Jiwa, Lapas Tarakan dan Nunukan Overload, Tahun 2023 Bangun UPT di Tanjung Selor

"BNN pusat juga datang ke Nunukan untuk melakukan penyelidikan. Jadi sabu tersebut diurus oleh MA dari Sebatik. Lalu begitu tiba di Dermaga Aji Putri diambil oleh AL (30)," kata Nur Rahmat kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/12/2022), pukul 13.00 Wita.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu 20 Kg yang berasal dari Tawau dibungkus rapi menggunakan kemasan teh cina dan bungkusan milo produksi Malaysia.

"Setelah sabu dibungkus rapi, lalu disembunyikan di dalam 5 karung bercampur dengan barang sembako lainnya," ucapnya.

Setelah sabu diambil oleh AL, ia menitipkan ke pedagang untuk dibawah ke atas KM Thalia dengan tujuan Pare-pare.

"Petugas hanya bisa mengikuti barang tersebut sampai ke atas kapal karena tidak ada tersangka. Setelah kapal tiba di Pelabuhan Pare-pare tim berantas langsung mengamankan SP yang menjemput barang tersebut," ujar Rahmat.

Setelah dilakukan pengeledahan 5 karung yang disinyalir berisi sabu, kata Rahmat ternyata benar petugas temukan 20 Kg sabu.

"Jadi sebelum barang diambil di Pare-pare, kami sudah memantau AL dan MA. Begitu SP yang merupakan suruhan MA diamankan ke BNN RI, kami langsung bergerak amankan AL di Mamolo dan MA di Sei Nyamuk," tuturnya.

Kirim Sabu Dua Kali

Menurut pengakuan MA, sabu tersebut merupakan milik AS asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang kini berstatus DPO.

Tak hanya itu, ini merupakan pengiriman sabu yang kedua kalinya ke AS.

Baca juga: Cabor Taekwondo Tana Tidung Targetkan Medali Emas di Porprov Kaltara, Pesaing Nunukan dan Tarakan

"Pengiriman sabu pertama lolos 10 Kg dengan upah Rp75 juta per orang. Untuk pengiriman kedua, tersangka belum mau terbuka soal upah yang mereka terima. Termasuk pemilik barang di Tawau," ungkap Rahmat.

Lanjut Rahmat,"AS pemilik barang berstatus DPO," tambahnya.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) subsider 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved