Berita Kaltara Terkini

Pengadilan Tipikor dan PHI Dibentuk Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Juru Bicara PN Tanjung Selor

Mengikuti kenaikan status PN Tanjung Selor, Pengadilan Tipikor dan PHI akan dibentuk mulai tahun depan, berikut penjelasan juru bicara.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Selor, di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija mengungkapkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor akan mengalami kenaikan status pada tahun 2023 mendatang.

Dengan kenaikan itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapat dibentuk di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

"Tahun depan itu Pengadilan Negeri Tanjung Selor akan ditingkatkan statusnya menjadi kelas 1A," kata Fredrik Willem Saija.

Fredrik menjelaskan dengan kehadiran Pengadilan Tipikor dan PHI di Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka jika ada perkara banding dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Kaltara yang telah resmi didirkan.

Baca juga: Persiapkan Secara Maksimal, Cabor Taekwondo Tana Tidung Targetkan Medali Emas di Porprov Kaltara

"Sehingga kalau ada sengketa terkait industrial bisa dilakukan di sini termasuk tindak pidana korupsi, dan kalau ada perkara banding nanti bisa dilakukan di Pengadilan Tinggi Kaltara," ungkapnya.

Sementara itu, Jubir Pengadilan Negeri Tanjung Selor Miftah Holis Nasution mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari MA terkait pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Setelah ada keputusan itu nantinya sejumlah persiapan akan dilakukan untuk pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI.

"Pada dasarnya Pengadilan Negeri Tanjung Selor siap dan akan menindaklanjuti secara teknis apabila Surat Keputusan dari MA sudah turun," kata Miftah Holis Nasution, Rabu (21/12/2022).

"Kesiapan ini akan ditindaklanjuti baik dari segi sarana dan prasana serta juga SDM-nya," ungkapnya.

Miftah mengatakan nantinya MA akan menugaskan hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor dan PHI.

Baca juga: Survei SSI: 64,47 Persen Masyarakat Kaltara Puas dengan Kepemimpinan Zainal Paliwang - Yansen TP

Sebab untuk menjadi hakim di Pengadilan Tipikor dan PHI harus telah memiliki kualifikasi dari MA.

"Nanti itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA yang akan menugaskan hakim yang telah bersertifikasi Tipikor atau PHI," kata dia.

"Karena untuk saat ini, hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Selor belum memenuhi kualifkasi hakim Tipikor atau PHI," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved