Lowongan Kerja

Penerimaan PPPK Sekretariat KPU, Dibutuhkan 1.352 Pegawai, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Info lowongan kerja, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melalui Sekretariat KPU membuka lowongan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Sekrtariat Jenderal KPU RI dan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia menerima pegawai dengan status PPPK. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM – Info lowongan kerja, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melalui Sekretariat KPU membuka lowongan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Sedikitnya dibutuhkan 1.352 pegawai untuk ditempatkan di Sekretariat Jenderal KPU RI dan Sekretarit KPU seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (22/12/2022), penerimaan PPPK Sekretariat KPU tertuang dalam surat pengumuman nomor 15/SDM,01-PU/04/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam pengumuman Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal / Sekretariat KPU 2022, dari 1.352 pegawai yang diterima nantinya akan ditempatkan di 4 zonasi, yakni :

  • Zona 1, meliputi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Jawa Timur.
  • Zona 2, meliputi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
  • Zona 3, meliputi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
  • Zona 4, meliputi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Lowongan Kerja Kaltara di PT Adaro Energy Indonesia, Terbuka untuk Fresh Graduate

Adapun jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi pegawai yang dibutuhkan, meliputi :

1. Jabatan Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilu, syarat pendidikan minimal Sarjana (S1), jurusan Ilmu Politik, Ekonomi, Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial, Ilmu Administrasi, Hubungan Internasional, dan Ilmu Komunitas.

Alokasi atau penempatan pegawai, untuk zona 1 membutuhkan 125 pegawai, zona 2 membutuhkan 150 pegawai, zona 3 membutuhkan 137 pegawai, dan zona 4 sebanyak 88 pegawai.

2. Jabatan Ahli Pratama - Pranata Komputer, syarat pendidikan minimal Sarjana (S1) jurusan Teknologi Informasi, Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknik Komputer, Teknik Informatika, dan Manajemen Informatika.

Alokasi dan penempatan pegawai: 122 pegawai untuk zona 1, 151 pegawai zona 2, 132 pegawai zona 3, dan 89 pegawai ditempat di zona 4.

3. Jabatan Arsiparis , syarat pendidikan minimal D3 jurusan Kearsipan, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Manajemen, dan Ilmu Administrasi.

Alokasi dan penempatan pegawai: 89 pegawai di zona 1, 110 pegawai untuk zona 2, 99 pegawai zona 3, dan 58 pegawai zona 4.

4. Jabatan Statistisi, syarat pendidikan minimal D3 jurusan Statistik dan Matematika. Alokasi penempatannya khusus di zona 1 sebanyak 2 pegawai.

Baca juga: 49 Peserta Seleksi Calon PPK Lolos Wawancara, KPU Tana Tidung Jadwalkan Pelantikan di Januari 2023

Persyaratan :

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengikuti seleksi PPPK di Sekretarit Jenderal KPU RI dan Sekretariat KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dengan ketentuan, sebagai berikut :

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved