Berita Nunukan Terkini

ASN Nunukan Tersandung Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Asmin Laura: Tindak Sesuai Aturan

Bupati Nunukan Asmin Laura minta agar ASN Nunukan yang tersandung kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ditindak sesuai aturan hukum berlaku.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO
Tersangka IN dijemput paksa oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Senin 19 Desember 2022 di Kota Balikpapan. (Tangkapan layar video anggota Satreskrim Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura meminta agar ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang tersandung perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Polres Nunukan mengungkap perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang ASN dan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan.

ASN yang dimaksud inisial FI (39), seorang laki-laki yang merupakan staf di Kantor Camat Nunukan.

"Sebagai bupati saya menyesalkan kejadian ini dan sudah saya perintahkan untuk tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/12/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Manipulasi Sertifikat Vaksin, Libatkan ASN dan Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD

Bupati Nunukan Asmin Laura
Bupati Nunukan Asmin Laura (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Sementara itu, Camat Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah Polres Nunukan mengkonfirmasi laptop yang digunakan rekan tersangka FI adalah inventaris kantor.

"Bulan Oktober Polres Nunukan mengkonfirmasi soal laptop kantor sekaligus memberitahu kasus yang mereka selidiki punya hubungan dengan staf Kantor Camat Nunukan," ucap Hasan Basri Mursali saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurut Hasan, tersangka FI cukup disiplin dalam bekerja. Mengenai kasus yang melibatkan pegawainya, Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Orangnya disiplin dan pendiam. Saya sempat tanya kepada yang bersangkutan, dia bilang hanya mau bantu orang. Bahkan mengaku kalau dia tidak dapat imbalan apapun," ujarnya.

Lanjut Hasan,"Apapun alasannya kalau sudah menyalahi aturan ya proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Informasi dari Polres Nunukan, tersangka FI memiliki peran mencari orang yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Jelang Libur Natal Penumpang masih Sepi

Sementara rekannya AT alias IN (34) berperan memasukkan data penerima vaksin ke aplikasi Pcare dan melakukan penginputan data pasien tanpa melalui mekanisme vaksinasi.

Untuk mendapatkan sertifikat vaksin tanpa melalui prosedur vaksinasi, IN memasang tarif sebesar Rp350 ribu per orang.

Tersangka IN tersebut merupakan eks honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved