Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Ungkap Manipulasi Sertifikat Vaksin, Libatkan ASN dan Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD
Polres Nunukan mengungkap kasus manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 libatkan Aparatur Sipi Negara (ASN) dan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan mengungkap kasus manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan Aparatur Sipi Negara ( ASN ) dan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Nunukan tersebut berhasil terungkap setelah Tim Sat Reskrim Polres Nunukan menjemput paksa seorang tersangka perempuan inisial AT alias IN (34) di Balikpapan pada Senin (19/12/2022).
Tersangka tersebut merupakan eks honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan.
Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan, perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh IN tanpa melalui mekanisme vaksinasi.
Sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data otentik yang bisa digunakan oleh pengguna jasanya.
"Pada Minggu 22 Mei 2022, pelapor yang merupakan anggota Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penerbitan sertifikat vaksin tidak sesuai prosedur," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Mayat Wanita tak Dikenal Kondisi Terbakar Ditemukan di Semak, Polres Nunukan Turunkan Tim Forensik
Sesuai informasi lanjut Andre, pembuatan sertifikat vaksin tersebut, pasien tidak disuntik ataupun datang ke lokasi vaksinasi.
Sehingga tidak dilakukan tindakan medis terhadap orang yang ingin membuat sertifikat vaksin tersebut.
Menurut Andre, dalam perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19, IN dibantu oleh seorang pria inisial FI (39), yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Nunukan.

"Kejadiannya periode Januari-Februari 2022. Yang punya ide si FI. Dia yang meminta tolong kepada IN untuk melakukan manipulasi sertifikat vaksin," ucapnya.
Tersangka FI memiliki peran mencari pengguna jasa mereka untuk mendapatkan sertifikat vaksin dengan tarif Rp 350 ribu per orang tanpa melalui prosedur vaksinasi.
"IN memiliki akses untuk memasukkan data penerima vaksin ke aplikasi Pcare dan melakukan penginputan data pasien. Tempat dia menginput di RSUD Nunukan," ujarnya.
"IN pasang tarif Rp350 ribu per 1 butir dosis vaksin. Lalu FI tidak menerima uang dari IN, tapi dia mendapat ucapan terima kasih dari si pengguna jasa vaksin," tambahnya.
Baca juga: Penipuan Pakai Nama Bupati Nunukan via WhatsApp, Polres Nunukan Imbau Warga Bijak Gunakan Sosmed
Pada Senin 19 Desember 2022 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan dibantu oleh personel Subdit Siber Polda Kaltim, melakukan upaya paksa terhadap IN di kediaman saudaranya di Perum Taman Bukit Sari 1 RT 27 Blok HH No 1, Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Dinkes Nunukan Ungkap ada 3 Sampel Darah Positif Malaria Knowlesi, Sabaruddin: Ada yang tak Terbaca |
![]() |
---|
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|