Natal dan Tahun Baru

Tak Perlu Antigen dan PCR, Cek Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Simak syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023.Tak perlu lagi anti gen dan PCR

Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi- Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023 

TRIBUNKALTARA.COM- Simak aturan terbaru syarat naik pesawat untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023..

Bagi masyarakat yang berencana bepergian menumpangi pesawat di periode libur Natal dan Tahun Baru, sebaiknya memperhatian kembali syarat terbaru yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, penumpang juga tak lagi diwajbkan antigen dan PCR.

Dalam Surat Edaran dijelaskan secara rinci tentang syarat dan aturan bagi penumpang pesawat.

Berikut ini selengkapnya syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved