Natal dan Tahun Baru

Tak Perlu Antigen dan PCR, Cek Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Simak syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023.Tak perlu lagi anti gen dan PCR

Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi- Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023 

Diterbitkan Kementerian Kesehatan, Simak Aturan Lengkap Kesiapsiagaan Periode Natal dan Tahun Baru

Diprediksi sekitar 44,2 juta orang akan berpergian selama masa perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru).

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan aturan menghadapi kesiapsiagaan Nataru, diantaranya adalah aturan perjalanan pada masa tersebut

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.

Ada ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi.

Pelaku perjalanan dalam kategori itu harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Tertulis bahwa dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat

keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Jelang Nataru Tersisa 2 Kapal Pelni di Pelabuhan Nunukan, Prediksi Puncak Arus Balik 3 Januari 2023

Berikut aturan lengkap kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di masa Nataru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan:

 1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan

Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety

Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan

COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved