Natal dan Tahun Baru

Tak Perlu Antigen dan PCR, Cek Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Simak syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023.Tak perlu lagi anti gen dan PCR

Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi- Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023 

TRIBUNKALTARA.COM- Simak aturan terbaru syarat naik pesawat untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023..

Bagi masyarakat yang berencana bepergian menumpangi pesawat di periode libur Natal dan Tahun Baru, sebaiknya memperhatian kembali syarat terbaru yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, penumpang juga tak lagi diwajbkan antigen dan PCR.

Dalam Surat Edaran dijelaskan secara rinci tentang syarat dan aturan bagi penumpang pesawat.

Berikut ini selengkapnya syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Diterbitkan Kementerian Kesehatan, Simak Aturan Lengkap Kesiapsiagaan Periode Natal dan Tahun Baru

Diprediksi sekitar 44,2 juta orang akan berpergian selama masa perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru).

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan aturan menghadapi kesiapsiagaan Nataru, diantaranya adalah aturan perjalanan pada masa tersebut

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.

Ada ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi.

Pelaku perjalanan dalam kategori itu harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Tertulis bahwa dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat

keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Jelang Nataru Tersisa 2 Kapal Pelni di Pelabuhan Nunukan, Prediksi Puncak Arus Balik 3 Januari 2023

Berikut aturan lengkap kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di masa Nataru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan:

 1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan

Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety

Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan

COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

4. Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Pengantar Dilarang Masuk Sampai Dermaga Malundung, Antisipasi Kepadatan Penumpang Jelang Nataru

5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19.

6. Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

7. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

8. Menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.

9. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

10. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/19/syarat-naik-pesawat-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-2023.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved