Berita Nunukan Terkini

Puluhan WBP Lapas Nunukan Dapat Remisi Natal 2022, Izinkan Kunjungan, Wayan: Paling Tinggi Dua Bulan

Sebanyak 71 WBP Lapas Nunukan Dapat Remisi Natal 2022, serta izinkan kunjungan, I Wayan Nurasta Wibawa: Paling Tinggi Dua Bulan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara pemberian remisi Natal tahun 2021 di Aula Pengayoman. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 71 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan, khususnya Nasrani mendapatkan remisi Natal tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan pemberian remisi Natal untuk 71 WBP dilakukan esok Minggu (25/12/2022) di Aula Pengayoman pukul 09.00 Wita.

"Pemberian remisi Natal dilaksanakan esok pagi. Kegiatan akan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, staff, serta WBP yang beragama Protestan dan Katolik," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/12/2022), pukul 16.00 Wita.

Sebelum itu kata I Wayan Nurasta Wibawa, ia akan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Setelah itu baru penyerahan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan WBP yang sudah ditunjuk.

Baca juga: Pemilik APMS di Sebuku Beri Klarifikasi ke Polres Nunukan, Pertamina Jelaskan soal Kuota Bio Solar

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

"Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum," ucap Wayan.

Izinkan Kunjungan Keluarga WBP

Wayan menyampaikan bahwa keluarga WBP diizinkan untuk berkunjung ke Lapas Nunukan, setelah perayaan ibadah Natal.

"Kunjungan khusus untuk keluarga inti saja. Artinya orang tua atau saudara kandung. Kesempatan dibuka mulai pukul 10.00-16.00 Wita," ujarnya.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, setiap barang bawaan keluarga WBP akan diperiksa petugas.

"Di depan kami turunkan banyak personel dan dibantu TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan keluarga WBP. Nanti keluarga WBP tunggunya di aula," tuturnya.

Berikut rincian perolehan remisi Natal di Lapas Nunukan tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor. pas.1915,1914,1916.1482, sebagai berikut:

Besaran remisi 2 bulan ada 6 WBP. 1 bulan 15 hari ada 13 WBP. 1 bulan ada 43 WBP. Lalu 15 hari ada 9 WBP.

Baca juga: H-1 Natal 2022, Arus Penumpang Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi

"Paling tinggi dua bulan besaran remisi Natal tahun ini. Pria ada 66 orang dan wanita 5 orang," ungkap Wayan.

Berdasarkan tindak pidana Narkotika ada 33 WBP. Sementara tindak pidana umum kesusilaan 2 WBP. Lain-lain 1 WBP. Narkotika 7 WBP. Pelanggaran lalu lintas 1 WBP. Pembakaran lahan 1 WBP.

Pembunuhan 5 WBP. Pencurian 2 WBP. Penggelapan 1 WBP. Perlindungan anak 18 WBP. Total pidana umum 38 orang.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved