Berita Tarakan Terkini
Kronologi TNI dari Kodim 0907 Tarakan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Penjelasan Dandim
Inilah kronologi Kodim 0907 Tarakan lakukan pengungkapan kayu diduga hasil illegal logging
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
“Kalau dilihat, masalah illegal logging sudah ada UU mengatur.
Dengan posisi Kota Tarakan pintu masuk jalan tikus cukup banyak susah mendeteksi satu per satu,” ujarnya.
Ia berharap seluruh jajaran termasuk masyarakat dapat menginformasikan apabila ada hal sifatnya ilegal sehingga dapat dikurangi sehingga tidak marak terjadi di Tarakan.
Pengembangan saat ini sudah dilakukan dan sudah dilaporkan ke Korem 092 Maharajalila termasuk akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penemuan kayu ilegal tersebut.
“Kami dapat informasi sudah ada indikasi atau informasi menunjuk ke pemilik kayu tersebut.
Nanti kami akan terus berkoordinasi nantinya dapat ditindaklanjuti karena secara domain bukan tugas pokok kami tapi secara UU, kami memiliki tugas pokok membantu kepolisian dan pemda berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 salah satunya operasi militer selain perang,” papar Dandim 0907 Tarakan.
Dengan pengembangan ini paling tidak lanjutnya ada warning terkait peredaran ini agar tidak terulang.
Salah satu tugas TNI membantu kepolisian dan pemda di wilayah masing-masing dimana Kodim menjadi komando kewilayahan dengan territorial di Tarakan sampai dengan peraiaran 12 mil ke arah laut.
“Ini tanggung jawab kami, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Barang ini diduga berasal dari kawasan Sekatak Bulungan.
Kayu ini dibawa dari Bulungan ke Tarakan dan mungkin diperjualbelikan dan jumlahnya cukup banyak, diduga proses ini bukan sekali ini dilakukan sehingga melaporkan ke kami,” ujarnya.

Posisinya bertepatan saat Babinsa berada di lokasi sehingga langsung dilaporkan oleh masyarakat.
“Mungkin mereka mau melapor ke polisi atau Polhut tapi karena mereka kondisi mau cepat sehingga mereka lapor ke Babinsa Serma Jarot, dan beliau lapor ke saya dan instruksikan Unit Intel tindaklanjuti laporan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Basrul Marwan, Polisi Kehutanan Pertama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara mewakili UPTD KPH Kota Tarakan mengungkapkan yang diamankan personel adalah jenis kayu pajakan.
Kayu itu saat ini bukan yang dilindungi namun dari sisi proses peredaran hasil hutan ada aturan.