Berita Tarakan Terkini
Kronologi TNI dari Kodim 0907 Tarakan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Penjelasan Dandim
Inilah kronologi Kodim 0907 Tarakan lakukan pengungkapan kayu diduga hasil illegal logging
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
“Kalau dia tidak melakukan proses izin untuk penjualan hasil hutan melanggar UU Kehutanan.
Ini sudah terjadi. Banyaknya kurang lebih 10 kubik ukurannya 5x20 sentimeter,” jelasnya.
Untuk pasaran jenis Meranti saat ini nilai ekonomisnya Rp 2,7 juta per kubik.
Artinya diperkirakan jika ditotal berdasarkan jumlah kayu diperkirakan nilai ekonomis mencapai Rp 27 juta.
Ia melanjutkan jika dilihat dari sisi penampakan barang bukti sudah dalam bentuk jadi.
Namun pihaknya belum bisa memastikan tempat mereka mengambil kayu tersebut apakah dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi atau hutan masyarakat.
“Itu kami akan telusuri lebih lanjut. Di Bulungan itu kemungkinan besar di daerah konsesi perusahaan di Sekatak.
Di daerah konsesi tidak boleh diambil karena miliknya perusahaan.
Yang boleh memanfaatkan kayu dalam daerah konsesi hanya perusahaan yang memiliki izin, masyarakat tidak boleh.
Yang boleh dimanfaatkan masyarakat itu dalam kawasan hutan rakyat,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official