Lowongan Kerja

Bawaslu Buka Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022, ada 1.964 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftar

Bawaslu Buka lowongan kerja PPPK Tenaga Teknis 2022, ada 1.964 Formasi yang ditawarkan. Simak persyaratan dan cara mendaftar

Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Bawaslu Buka Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022, ada 1.964 Formasi TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

9. Terampil - Pranata Komputer

- Kualifikasi Pendidikan (1): D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer

- Jumlah (1): 447

Kualifikasi Pendidikan (2): D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer

- Jumlah (2): 16

10. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

- Kualifikasi Pendidikan: D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara

- Jumlah: 228

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan Bawaslu yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved