Berita Nunukan Terkini
Bermain Kembang Api dan Petasan Pada Malam Tahun Baru, Boleh atau Tidak? Ini Kata Polres Nunukan
Memainkan kembang api termasuk petasan secara sembarangan pada malam tahun baru akan membahayakan, Polres Nunukan memberikan pernyataan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bermain kembang api dan petasan pada malam tahun baru sudah menjadi budaya masyarakat, khususnya Indonesia.
Namun juga perlu diperhatikan bahaya yang timbul ketika memainkan kembang api termasuk petasan secara sembarangan.
Hal itu yang diantisipasi oleh Polres Nunukan jelang malam tahun baru yang jatuh pada Sabtu (31/12/2022).
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan tak ada larangan untuk bermain kembang api pada malam tahun baru.
Baca juga: Polres Nunukan Ringkus 3 Kurir Sabu 7 Kg, Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Bandarnya di Tawau
Namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Kabupaten Nunukan.
"Kalau kembang api lebih dari 2 inci wajib memiliki izin dan rekomendasi untuk proses jual beli termasuk penggunaannya. Sedangkan kalau di bawah 2 inci boleh dijual beli oleh masyarakat umum. Tapi kami imbau pola penyimpanannya," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/12/2022), sore.
Lanjut Siswati,"Soal pola penyimpanan perlu diketahui dan diawasi oleh RT/ RW, karena masyarakat tidak tahu standarisasi penyimpanan bahan peledak atau bunga api," tambahnya.
Bagaimana dengan petasan? Siswati menyampaikan penggunaan petasan dilarang sama sekali untuk diperjual belikan apalagi sampai digunakan masyarakat.
"Kalau petasan itu bukan pabrikan. Jadi tidak ada standarisasi ataupun SOP penggunaannya. Dari ukuran kecil sampai yang besar dilarang. Mohon dilaporkan kepada kami bila masyarakat mengetahui penjualan petasan," ucapnya.
Ia beberkan hasil pengawasan di lapangan, Polres Nunukan masih menjumpai kembang api dengan ukuran di bawah 2 inci.
Kembang api yang dimaksud ditemukan di sejumlah rumah warga. Sehingga Siswati meminta kepada RT/RW untuk mengetahui pola penyimpanan kembang api tersebut.
"Masyarakat yang mengetahui ada transaksi jual beli maupun pola penyimpanan yang menyalahi aturan segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Agar bisa diantisipasi," ujarnya.
Sementara itu, Siswati menuturkan untuk kembang api lebih dari 2 inci biasanya digunakan pada festival-festival perayaan tahun baru atau event lainnya.
Bila masyarakat umum menyalakan kembang api di atas 2 inci tanpa izin, kembang api tersebut akan disita oleh Kepolisian.
Baca juga: Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Pagi Ini Terpantau Ramai, Cek Jadwal Keberangkatan
"Sekalipun punya izin, kami sarankan untuk tidak diledakkan di area tertutup atau padat penduduk. Seperti pasar, sekitaran rumah yang terbuat dari kayu, apalagi Alun-alun. Di sana ada sejumlah objek vital. Kami akan arahkan ke lapangan terbuka," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan agar dapat merayakan malam Tahun Baru bersama keluarga.
"Lebih baik rayakan malam Tahun Baru bersama keluarga. Jauh lebih bermakna jika malam Tahun Baru dilakukan doa bersama keluarga," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis