Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Ringkus 3 Kurir Sabu 7 Kg, Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Bandarnya di Tawau
Tiga kurir yang bawa 7 Kg sabu dan ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan ini dibawa dari Tawau Malaysia, lewat Pulau Sebatik, Kalimantan Utara
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap kasus tindak pidana narkotika setelah 3 tersangka kurir sabu diamankan dengan barang bukti sebanyak 7 Kg sabu.
Ketiga tersangka kurir sabu tersebut masing-masing dengan inisial NR, perempuan (32), JW, perempuan (37), dan AB, laki-laki (28).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan sabu 7 Kg tersebut dibawah masuk oleh NR dan JW dari Tawau, Malaysia pada Sabtu (17/12/2022), sekira pukul 10.00 Wita melalui jalur ilegal ke Pulau Sebatik.
Baca juga: 48,67 Kg Sabu Berhasil Diungkap BNNP Kaltara Sepanjang Tahun 2022, Siap Miskinkan Bandar
Dari Pulau Sebatik kedua wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tu membawa sabu 7 Kg lewat Dermaga Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara
"Sabu 7 Kg itu rencana akan dibawah ke Pare-pare, Sulsel menggunakan KM Queen Soya yang saat itu sedang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/12/2022), pukul 11.30 Wita.
Lalu, Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama Sat Intel Polres Nunukan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sebelum keberangkatan kapal, tim melihat kedua target NR dan JW sedang berada di ruang tunggu pelabuhan.
Baca juga: BNNP Musnahkan 15,8 Kg Markoba, Jurnalis Dapat Kesempatan Mengaduk BB Sabu Seharga Puluhan Miliar
"Tim melakukan pembuntutan sampai ke dalam kapal. Tepat di dek 3 kapal tim amankan kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda," ucapnya.
Lanjut Ricky,"12 bungkus plastik itu warnanya transparan berisi sabu dengan berat bruto 7250 gram," tambahnya.
Dari hasil interogasi, kata Ricky sabu 7 Kg tersebut sudah dimuat oleh buruh menggunakan gerobak ke dalam area dermaga, sehari sebelum keberangkatan kapal.
"Buruh tidak tahu soal sabu yang dimuatnya. Karena barang itu ada dalam bungkusan teh cina merk Guannyinwang dan digabung dengan barang lainnya," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka NR dan JW, ini merupakan aksi penyelundupan sabu yang ketiga.

Tersangka Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah
Tersangka NR dan JW masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp25 Juta oleh AR yang merupakan bandar sabu di Tawau, Malaysia.
"Bandarnya di Tawau berstatus DPO. Jadi yang berkomunikasi dengan bandar adalah NR. Keduanya diminta untuk membawa sabu 7 Kg ke Sidrap, Sulsel," tutur Ricky.
Baca juga: Fasilitasi Sabu 20 Kg Lewat Nunukan, 3 Kurir Diamankan BNN, Rahmat: Pemilik Barang masih Buron