Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Ringkus 3 Kurir Sabu 7 Kg, Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Bandarnya di Tawau
Tiga kurir yang bawa 7 Kg sabu dan ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan ini dibawa dari Tawau Malaysia, lewat Pulau Sebatik, Kalimantan Utara
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Satu Tersangka Hasil Pengembangan
Pada Sabtu (17/12/2022) tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan membawa NR dan JW ke Pare-pare untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut.
"Tanggal 19 Desember sekira pukul 13.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AB yang saat itu mengambil barang sabu di Jalan Poros Enrekang, Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Hasil interogasi, AB diarahkan bandar sabu AR di Tawau untuk mengambil 4 Kg sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 Juta.
"Jadi ada dua orang suruhan bandar sabu di Tawau untuk ambil sabu tersebut. AB diarahkan mengambil 4 Kg. Lalu orang lain lagi ambil sisanya. Tapi saat AB diamankan, orang yang mau ngambil 3 Kg diduga sudah tahu sehingga kabur," imbuh Ricky.
Terhadap ketiga tersangka kurir sabu tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Ricky.
(*)
Penulis: Febrianus Felis