Berita Nasional Terkini

Apa Kabar Kasus Ismail Bolong? Dulu Viral Gegara Dugaan Bagi-bagi Duit Tambang Ilegal di Kaltim

Beberapa waktu lalu, Ismail Bolong bikin heboh dengan pengakuannya soal bisnis tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Amiruddin
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Video Ismail Bolong saat meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto 

Ramadhan menjelaskan bahwa berkas perkara itu kini masih dalam tahapan perbaikan sesuai dengan petunjuk JPU.

"Hingga saat ini penyidik Dirttipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejaksaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).

Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved