Berita Nasional Terkini
Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung
Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain berkas kasus dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda ini, Bareskrim juga melimpahkan berkas dari dua tersangka lainnya inisial BP dan RP.
"Kamis 15 Desember penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (19/12/2022) kemarin.
Ramadhan menyampaikan, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelum dinyatakan lengkap.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujar dia.
Baca juga: Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung
Adapun Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, mulai dari 36 dump truck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail Bolong yang mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Akan tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.