Berita Nasional Terkini

Siapa yang Pimpin Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap oleh KPK? Jawaban Mahfud MD dan Kemendagri

Jajaran Kemendagri dan Mahfud MD buka suara soal pemimpin di Papua pasca Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM
FOTO Gubernur Papua Lukas Enembe. Jajaran Kemendagri dan Mahfud MD buka suara soal pemimpin di Papua pasca Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK 

Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) hari ini. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: Alasan KPK Akhirnya Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Penjelasan Penasihat Hukum Disinggung

Tanggapan Mahfud MD

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan juga telah sejak lama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses pemerintahan di Papua setelah Lukas ditangkap.

Ia juga menegaskan pemerintahan di Papua tidak boleh macet dan harus tetap berjalan.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023).

"Kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya kita sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," sambung dia.

Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Adapun Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Rijatono diduga menyuap Lukas agar perusahan yang dipimpinnya dapat menggarap sejumlah proyek di Papua.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) yang ditayangkan YouTube KPK.

 Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Kemudian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda), presiden memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) gubernur Papua jika Lukas Enembe telah menjadi terdakwa nantinya di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 83 ayat (1).

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Baca juga: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Sempat Dibawa ke Markas Brimob, Kronologi Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved