Berita Nunukan Terkini

Oknum Guru di Sebatik Tipu Warga Hingga Rp 766 Juta, Imingi Anak Korban Masuk Akpol, Terancam PTDH

Seorang oknum guru SMK di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan terancam PTDH lantaran tersandung kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Tersangka inisial AL (30) berasal dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan diamankan ke Mako Polres Nunukan, Senin (09/01/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang oknum guru SMK di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan terancam PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), lantaran tersandung kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Masih ingat dengan pria inisial AL (30) berasal dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan yang dijemput personel Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan setelah diduga menipu seorang warga hingga Rp766.305.000, pada Senin (09/01/2023).

Tersangka menipu korban inisial HR (49), laki-laki asal Desa Binalawan, Pulau Sebatik dengan iming-iming anaknya masuk Bintara Polisi hingga Akpol tanpa melalui tahapan tes.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Henri Sutanto mensesalkan oknum guru di Pulau Sebatik yang diamankan ke Mako Polres Nunukan atas dugaan kasus penipuan.

Baca juga: DPRD Nunukan Sambangi KPU RI, Bahas Dua Opsi Penambahan Daerah Pemilihan di Pemilu Serentak 2024

Tersangka AL diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sebuah SMK di Pulau Sebatik.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Nunukan terkait kasus yang melibatkan oknum guru. Kami menunggu putusan pengadilan untuk memberikan tindakan apa yang seharusnya diberikan," kata Teguh Henri Sutanto kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler pada Jumat (13/01/2023), pukul 16.30 Wita.

Menurutnya, meski putusan pengadilan menyatakan oknum guru yang bersangkutan tidak bersalah, sanksi berupa peringatan tetap akan diberikan kepada oknum guru tersebut.

Namun apabila oknum guru tersebut diputus bersalah oleh pengadilan dengan sanksi hukuman penjara di atas 2 tahun, maka yang bersangkutan akan di PTDH.

"Kalau hukuman di atas 2 tahun penjara, biasanya pemberhentian. Sementara kalau hukuman penjara di bawah dua tahun, bidang kepegawaian biasa berikan sanksi penurunan pangkat," ucap Teguh.

Saat ini, tersangka AL masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Nunukan.

Teguh menuturkan, selama kasus oknum guru tersebut belum diputus oleh pengadilan, maka yang bersangkutan masih tetap menerima gaji pokok sebagai ASN.

"Tapi TPP (tambahan penghasilan pegawai) oknum guru itu disetop. Karena sudah tidak mengajar lagi," ujarnya.

Terhadap tersangka AL diancam pidana penjara paling lama empat tahun dengan persangkaan Pasal 378 KUH Pidana.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved