Berita Nasional Terkini

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 98,8 Juta, Yaqut: Beban Jemaah Rp 69 Juta, DPR Kaget

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) 2023 naik menjadi Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Editor: Sumarsono
DOKUMENTASI HAMID AMREN/ISTIMEWA
Ilustrasi - Aktivitas jemaah haji saat berada di terowongan Mina. Jemaah haji asal Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menuju Madinah. Tahun ini biaya haji naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 naik menjadi Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari biaya haji Rp 98,8 juta itu hanya 70 persen yang dibebankan kepada jemaah haji atau Rp 69 juta.

Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat Rp 29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Artinya, biaya haji alias ongkos naik haji ( ONH ) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya Rp 39,8 juta.

Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.

Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi Rp 33,98 juta.

Baca juga: Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 69 Juta

Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal.

Selain itu kata Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.

Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved