Berita Tarakan Terkini
Tanggapi Somasi PT Gusher Tarakan, PH Pengelola GTM Nilai Cacat Hukum, Siapkan Upaya Hukum
Benhard Manurung selaku panasehat kum pengelola GTM menganggap somasi yang dilayangkan PT Gusher Tarakan cacat hukum.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penasehat Hukum (PH) Pengelola GTM (Grand Tarakan Mall), Benhard Manurung menanggapi terkait adanya surat somasi dari Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) yang menyatakan pengelolaan GTM tanpa izin dari Kurator PT Gusher Tarakan.
Dikatakan Benhard Manurung, pernyataan dari pihak kuasa hukum Kurator juga akan dijadikan bukti untuk upaya hukum.
Ini disampaikan Benhard Manurung melalui panggilan telepon seluler kepada awak media.
Baca juga: Pengelola GTM Disomasi PT Gusher Tarakan, Minta Tenant Dikosongkan Paling Lambat 23 Januari 2023
Lebih jauh dijelaskan Benhard Manurung, penetapan kepailitan PT Gusher dinilai merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu. Sehingga dinilai cacat hukum oleh pihaknya.
“Perlu saya jelaskan, peristiwanya itu suatu kepailitan diajukan oleh Fahrul Siregar dan Abimanyu sebagai kuasa hukum pemohon pailit. Di sini kepailitan direkayasa oleh mereka salah satunya Bu Leny yang seolah-olah kreditur,” jelasnya.
Kemudian lebih lanjut disebutkan Benhard, mengacu Undang - Undang Kepailitan dalam upaya hukum atau PK, apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau terjadinya melawan hukum di antaranya pemalsuan dokumen, pemalsuan asal usul kreditur, itu bisa dibatalkan.
Baca juga: Soal GTM, KPKNL Kota Tarakan Siap Lelang Jika Pihak Kurator Ajukan Permohonan
“Kedua pelaku sudah kita laporkan ke Polrestabes Surabaya satunya Fahrur Siregar itu kabur sampai sekarang masih DPO. Sementara Abimanyu sudah diputus bersalah dengan 7 bulan penjara. Ia terbukti memberikan dokumen palsu untuk pengajuan kepailitan,” tegasnya.
Benhard Manurung melanjutkan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.
“Kenapa? karena mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.
Benhard Manurung mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari Mahkamah Agung.

Benhard Manurung menjabarkan, UU Kepailitan, barang siapa yang dirugikan terhadap putusan itu apabila bisa menemukan suatu perbuatan melawan hukum atau pidana didalamnya baik pengajuan maupun kredit, status kreditur yang sah, itu bisa diajukan ke hakim pengawas dengan bukti bukti putusan.
"Seperti ini kan ada putusan hukum 7 bulan penjara adanya pemalsuan dokumen. Hal seperti itulah nanti diajukan ke Makamah Agung oleh pengawasnya dan kurator semua akan dipanggil untuk membatalkan pailit tersebut,” paparnya.
Baca juga: GTM Akhirnya Ramai Pengunjung Pasca Cinema XXI Beroperasi, Libatkan Ahli Konstruksi Pastikan ini
Menyikapi langkah yang dilakukan kurator, ia menyayangkan sikap dari kurator yang menyebarluakan surat somasi ke media sosial.
“Kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum, ada surat somasi disebarluaskan melaui FB, itu melanggar hukum,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Warga Tarakan Lega, Sertifikat PTSL Akhirnya Bisa Dimiliki setelah Setahun Menunggu |
![]() |
---|
Masa Jabatan Akan Berakhir 2023, Wali Kota Tarakan Instruksikan OPD Kebut Seluruh Program Kerja |
![]() |
---|
BPN Tarakan Buka Layanan Sabtu Minggu, Tahun Ini Target jadi Kota Lengkap |
![]() |
---|
Komandan Lantamal XIII Tarakan Resmi Berganti, Pangkoarmada II Pimpin Sertijab |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Benarkan Markus Minggu Anggota DPRD Tarakan Cabut Laporan, Tegaskan Itu Hak Pelapor |
![]() |
---|