Berita Tarakan Terkini
Soal GTM, KPKNL Kota Tarakan Siap Lelang Jika Pihak Kurator Ajukan Permohonan
Terkait permasalahan GTM Kepala KPKNL Kota Tarakan siap lakukan lelang jika ada permohonan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –Guntur Sumitro, Kepala KPKNL Kota Tarakan menanggapi kasus yang saat ini dihadapi Grand Tarakan Mall (GTM) dimana melibatkan dua pihak yang saat ini memperkarakan di pengadilan.
Ia membeberkan, putusan terakhir berdasarkan informasi yang sudah beredar, putusan terakhir hasil persidangan dimenangkan pihak Gusti.
“Terakhir kemarin dilelang. Kalau permohonan lelang itu, kami melaksanakan lelang sesuai permohonan dari kurator,” ujarnya.
Baca juga: Tersangkut Kasus Suap Lelang Proyek, Bupati HSU Abdul Wahid Tertunduk, Bungkam Usai Diperiksa KPK
Jika tidak ada permohonan, pihaknya tidak bisa melaksanakan proses lelang. Dan pihaknya tak bisa serta merta ikut mencampuri persoalan yang melibatkan dua pihak.
“Ada permohonan, kami teliti berkas dan persyaratanya, dokumen pendukungnya lengkap apa enggak. Kalau saat ini belum ada lagi pengajuan mereka untuk minta lelang,” bebernya.
Baca juga: Rencana Pembangunan Dermaga Pelabuhan Sebawang, Pemkab Tana Tidung Sebut Proses Lelang Sesuai Aturan
Ia menjelaskan lebih detail, untuk lelang sudah pernah dilakukan dua kali. Dan jika ada permohonan kembali dari kurator barulah pihaknya melakukan lelang.
Ia menjelaskan lebih detail kategori lelang yang melibatkan GTM adalah lelang pailit. “Karena kemarin kasusnya, kalau di Pengadilan Tata Niaga itu dinyatakan pailit sebelum putusan. Jadi lelangnya kategori lelang pailit dan UU yang diberlakukan UU Kepailitan,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan jenis lelang sendiri ada dua. Pertama lelang eksekusi dan kedua lelang non eksekusi.
Lelang pailit sendiri masuk dalam lelang eksekusi pailit. Pada intinya lanjut Guntur jika nanti kurator mengajukan untuk lelang maka pihaknya akan menyeleksi kembali apakah bisa dilaksanakan lelang atau tidak.
“Kami tak bisa sewenang-wenang laksanakan lelang. Ada syarat harus dipenuhi dan pertimbangkan putusan terakhirnya,” ujarnya.
Ketika kurator sudah melengkapi persyaratan untuk proses lelang, dalam hal ini KPKNL tidak bisa membatalkan kecuali ada permohonan pembatalan dari pemohon.
"Atau ada putusan pengadilan. Kami bisa batalkan,” ujarnya.
Baca juga: 10 Unit Motor Disdagkop Dilelang, Kondisnya Rantai Putus dan Rem Tak Berfungsi, Untung: Mesin Bagus
Ia kembali mengulas perjalanan panjang proses lelang GTM. Ia membeberkan dari pihak curator menyampaikan kepada KPKNL untuk lelang. Lalu muncul pihak lain meminta dan memohon kepada KPKNL untuk membatalkan secara resmi.
“Dan itu tidak bisa. Kecuali pihak-pihak yang minta membatalkan memintanya ke pemohon yang mengajukan ke KPKNL,” ujarnya.
Ia melanjutkan pasca lelang kemarin dilaksanakan, kasusnya masuk dalam Pengadilan Negeri.
“Itu penggugatnya kalah saat itu. Kami waktu itu KPKNL tergugat. Kami dimenangkan dari PN. Karena kami tidak ada kewajiban membatalkan. Semua persyaratan dokumen pengajuan lelang sudah sah dipenuhi dan lengkap,” ungkapnya.
Baca juga: Subsidi Ongkos Angkut Barang Dalam Tahap Lelang, DPRD Kaltara Harap Pemprov Sewa Pesawat
Ia melanjutkan, terhadap hasil putusan PN Surabaya lanjutnya, pihaknya tak ingin berkomentar lebih jauh. Karena kasus ini menyoal pihak pengelola GTM memiliki kewajiban menyelesaikan pinjaman.
“Sampailah ada istilah kurator. Dan keterlibatan KPKNL di sini karena kurator mengajukan lelang dan kami laksanakan. Sebata situ tupoksi kami,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/guntur-sumitro.jpg)