Minggu, 10 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Hari Ini Terakhir Deadline Pengosongan GTM Tarakan, Kuasa Hukum Pengelola Ajukan Pembatalan Pailit

Benhard siap balas gugat somasi kuasa hukum kurator, Hari ini terakhir deadline pengosongan GTM, kuasa hukum pengelola ajukan pembatalan pailit.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Grand Tarakan Mall (GTM) yang baru saja ramai pasca Cinema XXI beroperasi pada 22 Desember 2022 kemarin kini mendapat somasi harus dikosongkan dan tak boleh ada aktivitas komersil tanpa izin curator. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hari ini (23/1/2023), menjadi hari terakhir batas waktu kesempatan bagi pengelola untuk melakukan pengosongan atas aktivitas komersil tenant-tenant di Grand Tarakan Mall sesuai surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Tim Kurator PT Guhser Tarakan (dalam pailit), Daniel Hutabarat.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pengelola Grand Tarakan Mall (GTM), Benhard Manurung mengungkapkan, pada Selasa (24/1/2023) besok, pihaknya akan menghdap Ketua Pengadilan Niaga.

“Prosesnya itu barang siapa dirugikan, maka mengajukan surat ke Mahkamah Agung, setelah itu menghadap ke Pengadilan Niaga.Pengadilan niaga ada tiga. Surabaya, Bandung, tergantung wilayahnya tergantung Indonesia Timur. Tarakan masuk Surabaya. Nanti kami rencana Selasa akan menghadap ke Ketua Pengadilan Niaga untuk langsung melaksanakan memanggil para pihaknya,” ungkap Benhard.

Itu adalah langkah atau upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebagai panasehat hukum dari pengelola Grand Tarakan Mall (GTM).

Baca juga: Simak Jadwal Keberangkatan 8 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Senin 23 Januari 2023

“Kami bukan menghadap, tapi surat kan sudah masuk. Sudah kami bersurat ke MA dan sudah ditembusin ke Pengadilan Niaga supaya Ketua Pengadilan Niaga Surabaya itu langsung memanggil para pihaknya (curator) untuk membatalkan kepailitan,” jelasnya.

Adapun terhadap somasi yang dilayangkan pihak curator, pihaknya juga nanti akan memasukkan gugatan.

“Kalau memasukkan gugatan itu nanti mba. Somasinya nanti akan kami gugat. Kalau ajukan ke MA sudah, balasannya sudah. Nah Selasa ini kami dipanggil supaya curator membatalkan pailit karena cacat hukum,” ujar Benhard.

Ia lebih jauh menejlaskan, alasan pihaknya akan melakukan gugatan juga atas somasi yang dilayakan kuasa hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) itu karena pihak klien keberatan.

“ Mereka (curator) tidak bisa dikatakan kepemilikan. Apalagi ada ancaman saya dengar juga melakukan penyegelan, apa dasarnya seorang pengacara kok somasi, memangnya dia siapa? Juru Sitakah? Apakah dia melalui putusan penyitaan, lelang atau apa, dan dia cuma mendampingi juga,” terangnya.

Baca juga: Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Dijadwalkan Berangkat Hari ini, Berikut Tarifnya

Adapun nanti untuk balasan somasi melalui gugatan perdata yakni melawan hukum.

“Jadi informasi ini tolong dimasukkan, pelajari lagi di putusan pidananya itu jelas. Bahwasanya itu si Farul Siregar dan Si Mas Abimanyu mendapatkan surat kuasa dari kuasa dari kurator. Namanya itu, sekarang yang ngasih kuasa itu ke pengacara baru itu, si Fajrin. Di dalam BAP-nya Surabaya dan dakwaannya itu masuk namanya dia,” tegasnya.

Yang kedua, lanjut Benhard, di amar putusan itu lanjutnya, ada barang buktinya jelas. Mulai dari BB-nya kemudian pertama banding sampai kasasi dan PK itu disita oleh negara dan dianggap non identik cacat. “Jadi itu aja diperdalam,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved