Berita Nasional Terkini

Apa Itu Upaya Hukum Banding? Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Ingin 'Melawan' Putusan Hakim

Mengenal upaya hukum banding yang bisa saja ditempuh oleh Ferdy Sambo cs jika ingin melawan vonis hakim

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Melansir Kompas.com, Banding adalah salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.

Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Penolakan putusan pengadilan tersebut berupa perlawanan, yakni Banding, kasasi, atau permohonan peninjauan kembali bagi terpidana.

Menjadi salah satu upaya hukum, lantas, apa itu Banding?

Banding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Sementara itu, M Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2009), juga mendefinisikan apa itu Banding.

Menurut Yahya, pemeriksaan Banding adalah upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan.

Tujuannya, agar putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri diperiksa lagi dalam pengadilan tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut sesuai Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan Banding.

Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama.

Pasal 67 KUHAP menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan Banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat diajukan oleh orang yang diberi kuasa terdakwa atau kuasa hukum.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa

Pengajuan Banding

Meski hak dari pihak yang tidak puas, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

Masih dari Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan Banding terhadap:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved