Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sederet Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso beber sederet hal yang memberatkan suami Putri Candrawathi.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso beber sederet hal yang memberatkan suami Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan melakuakn tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya dan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati," ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis yang dijatuhi Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Menurut Hakim, suami Putri Candrawathi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima )
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.  (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Terbukti Pembunuhan Berencana

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Sementara itu, untuk barang bukti, Wahyu Iman Santoso mengatakan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.

Selanjutnya, Ferdy Sambo diminta tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujar Hakim.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding? Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Ingin Melawan Putusan Hakim

Sementara itu, hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni :

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved