Berita Nasional Terkini

Apa Itu Upaya Hukum Banding? Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Ingin 'Melawan' Putusan Hakim

Mengenal upaya hukum banding yang bisa saja ditempuh oleh Ferdy Sambo cs jika ingin melawan vonis hakim

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru kasus hukum yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.

Hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tak hanya Ferdy Sambo, tetapi juga sang istri, Putri Candrawathi juga jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan penjelasan soal upaya hukum Banding

Upaya hukum Banding bisa saja ditempuh oleh Ferdy Sambo cs jika ingin melawan vonis hakim

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diseret ke pengadilan, atas dugaan keterlibatan dalam kematian mendiang Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di rumah Ferdy Sambo

Kini eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo ditutut pidana penjara delapan tahun.

Tak hanya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, kasus kematian Brigadir J juga seret Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Diketahui Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Grafis sidang vonis Ferdy Sambo
Grafis sidang vonis Ferdy Sambo (grafis/Tribunnews.com)

Baca juga: Jaksa Tuntut Bharada E Lebih Berat DiBanding Istri Ferdy Sambo, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Pengertian Banding

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved