Berita Nasional Terkini

Jaksa Tuntut Bharada E Lebih Berat Dibanding Istri Ferdy Sambo, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E (baju putih) dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa 

TRIBUNKALTARA.COM - Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut Bharada E lebih berat dibanding tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo

Hari ini juga diketahui, Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi, sama dengan tuntutan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang juga dituntut 8 tahun penjara

Sementara Ferdy Sambo sehari sebelumnya, dituntut seumur hidup oleh Jaksa

Lantas apa sebenarnya yang memberatkan dan meringankan Bharada E sehingga dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa ?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan, " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV dilansir dari Tribunnews.com.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved