Berita Nasional Terkini

Jaksa Tuntut Bharada E Lebih Berat Dibanding Istri Ferdy Sambo, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E (baju putih) dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa 

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Tangkapan Layar Kompas TV)

 

Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat dari Polri

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan

- Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

- Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

- Terdakwa menyesali perbuatannya.

- Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Empat Terdakwa Rampung Jalani Sidang Tuntutan

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved