Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sederet Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso beber sederet hal yang memberatkan suami Putri Candrawathi.
2. Telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
3. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat
4. Perbuatan terdakwa tidak sepatutnya dilakukan dengan kedudukan aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
6. Menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat
7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatan.
Bantahan Kosong Ferdy Sambo
Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyebut pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak niat membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
Hakim Wahyu menyampaikan bahwa jika Ferdy Sambo tidak niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.
"Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka, mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya cukup kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tak kuat mental," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Menurutnya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk memuluskan rencananya membunuh Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya membunuh korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa
Karena itu, Hakim Wahyu menambahkan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo soal tidak niat membunuh Brigadir J harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa oleh karenanya menurut majelis hakim nota pembelaan penasihat hukum patut dikesampingkan pula," katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Vonis-Hukuman-Mati-Ferdy-Sambo-130223_3.jpg)