Revisi Undang-Undang IKN Jangan Hanya untuk Otorita IKN, Ada Usulan Kepala Otorita IKN Dipilih
UNDANG-undang atau UU IKN Nomor 3 tahun 2022 memasuki tahapan revisi Saat ini UU IKN masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.
Oleh: Dr Isradi Zainal, Rektor Uniba & Direktur Indeks Survei Indonesia
TRIBUNKALTARA.COM - UNDANG-undang atau UU IKN Nomor 3 tahun 2022 memasuki tahapan revisi Saat ini UU IKN masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.
Oleh karena itu diperlukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan pada Senin 6 Februari 2023 merupakan konsultasi lanjutan.
Konsultasi Publik ini dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Otorita IKN.
Agenda Konsultasi Publik dengan tema Pokok-pokok Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 menampilkan tiga narasumber, yakni Agung Purnomo dan Muji Budda'wah dari Otorita IKN dan Constantintus Kristomo dari Kementerian Hukum dan HAM.
Acara dibuka oleh Oktorialdi, Plt. Staf Ahli Bidang Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas dihadiri Deputi Otorita IKN Dr Thomas dan Dr Diana selaku juru bicara Revisi UU IKN serta sejumlah tokoh.
Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
Saya berkesempatan menghadiri Konsultasi Publik tersebut dalam kapasitas sebagai Rektor Universitas Balikpapan ( Uniba ).
Dalam paparan terkait pokok-pokok Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, ketiga narasumber secara umum menyampaikan bahwa maksud dari revisi UU IKN untuk penguatan lembaga Otorita IKN.
Selain itu revisi UU IKN juga dimaksudkan untuk pengisian Jabatan Tinggi Otorita IKN oleh non PNS, jangka waktu hak atas tanah, peninjauan kembali RTR dan RDTR.

Selain itu terkait pengelolaan keuangan, pendapatan Otorita IKN, barang milik Otorita IKN, Badan Usaha Otorita IKN, pembiayaan, penyediaan perumahan dan pelaksanaan hunian permukiman, pemantauan dan peninjauan, dan ketentuan penutup.
Menanggapi apa yang disampaikan Bappenas dan Otorita IKN, sejumlah peserta menyampaikan masukan atau saran terkait Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ke depan.
Salah satunya adalah lembaga yang menamakan diri Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat.
Secara umum mereka menginginkan agar Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dipilih seperti layaknya Gubernur.
Selain itu, mereka berharap agar Otorita IKN dilengkapi juga dengan DPRD yang dipilih oleh warga IKN Nusantara.
Baca juga: Bambang Susantono Curhat ke DPR, Otorita IKN Nusantara Belum Punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
UU IKN
Otorita IKN
Konsultasi Publik
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
Kepala Otorita IKN
Wakil Kepala Otorita IKN
3 Dandim Baru di Kaltim Usai Mutasi TNI 2025, Eks Pemburu KKB Papua Kini Tugas di IKN Nusantara |
![]() |
---|
PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik Selama Kunjungan Kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka ke IKN |
![]() |
---|
Rancangan RPJMD Malinau 5 Tahun Telah Disepakati, Lanjut Konsultasi ke Provinsi Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gelar Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029, Pastikan Pembangunan Dirasakan Masyarakat |
![]() |
---|
Rancangan RPJMD Bulungan 2025-2030 Mulai Disusun, Berikut 10 Program Super Prioritas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.