Revisi Undang-Undang IKN Jangan Hanya untuk Otorita IKN, Ada Usulan Kepala Otorita IKN Dipilih

UNDANG-undang atau UU IKN Nomor 3 tahun 2022 memasuki tahapan revisi Saat ini UU IKN masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal berada di Titik Nol IKN Nusantara. 

Oleh: Dr Isradi Zainal, Rektor Uniba & Direktur Indeks Survei Indonesia

TRIBUNKALTARA.COM - UNDANG-undang atau UU IKN Nomor 3 tahun 2022 memasuki tahapan revisi Saat ini UU IKN masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.

Oleh karena itu diperlukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan pada Senin 6 Februari 2023 merupakan konsultasi lanjutan. 

Konsultasi Publik ini dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Otorita IKN.

Agenda Konsultasi Publik dengan tema Pokok-pokok Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 menampilkan tiga  narasumber, yakni Agung Purnomo dan Muji Budda'wah dari Otorita IKN dan Constantintus Kristomo dari Kementerian Hukum dan HAM.

Acara dibuka oleh Oktorialdi, Plt. Staf Ahli Bidang Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas dihadiri Deputi Otorita IKN Dr Thomas dan Dr Diana selaku juru bicara Revisi UU IKN serta sejumlah tokoh. 

Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana

Saya berkesempatan menghadiri Konsultasi Publik tersebut dalam kapasitas sebagai Rektor Universitas Balikpapan ( Uniba ).

Dalam paparan terkait pokok-pokok Perubahan UU Nomor  3 tahun 2022 tentang IKN, ketiga narasumber secara umum menyampaikan bahwa maksud dari revisi UU IKN untuk penguatan lembaga Otorita IKN.

Selain itu revisi UU IKN juga dimaksudkan untuk pengisian Jabatan Tinggi Otorita IKN oleh non PNS, jangka waktu hak atas tanah, peninjauan kembali RTR dan RDTR.

Irjen Kementan RI Jan Maringka memantau kesiapan stakeholder pertanian mendukung pembangunan IKN Nusantara. // DWI ARDIANTO
Irjen Kementan RI Jan Maringka memantau kesiapan stakeholder pertanian mendukung pembangunan IKN Nusantara. // DWI ARDIANTO (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Selain itu terkait pengelolaan keuangan, pendapatan Otorita IKN, barang milik Otorita IKN,  Badan Usaha Otorita IKN, pembiayaan, penyediaan perumahan dan pelaksanaan hunian permukiman, pemantauan dan peninjauan,  dan ketentuan penutup.

Menanggapi apa yang disampaikan Bappenas dan Otorita IKN, sejumlah peserta menyampaikan masukan atau saran terkait Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ke depan.

Salah satunya adalah lembaga yang menamakan diri Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat.

Secara umum mereka menginginkan agar Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dipilih seperti layaknya Gubernur.

Selain itu, mereka berharap agar Otorita IKN dilengkapi juga dengan DPRD yang dipilih oleh warga IKN Nusantara.

Baca juga: Bambang Susantono Curhat ke DPR, Otorita IKN Nusantara Belum Punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved