Pemindahan IKN
Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
Rencana revisi UU IKN dinilai akan membuat nasib Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan kepentingan publik jadi merana.
TRIBUNKALTARA.COM - Rencana revisi UU IKN dinilai akan membuat nasib Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan kepentingan publik jadi merana.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.
Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif. “Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.
Terkait hal itu, Baleg DPR RI menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil setelah enam fraksi menyetujui dan hanya dua fraksi yang menolak.
Keenam fraksi yang setuju adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat. Nasdem sebagai anggota koalisi memilih abstain.
Berdasarkan keputusan itu, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.