Kabar Artis
Reaksi Anak Ferdy Sambo Usai sang Ayah Dijatuhi Vonis Mati, Singgung Soal Kebahagiaan
Trisha Eungelica, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ungkap perasaan usai kedua orang tuanya menerima vonis hukuman
Selain itu, ulah Ferdy Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.
Ferdy Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.
Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan.
Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Saat mendengar vonis majelis hakim Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya.
Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan.
Baca juga: Gantikan Peran Orangtuanya, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagikan Kisah Merawat sang Adik

Seusai divonis Ferdy Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan.
Tidak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Ferdy Sambo.
Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Ferdy Sambo.
Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Terpisah, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan.
Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Termasuk apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya. "Nanti saja," katanya.
(*)
Rayakan Ultah Pasca Cerai, Azizah Salsha Pamer Bunga dan Kue, Arhan Isyaratkan Move On |
![]() |
---|
5 Fakta Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Rachel Vennya Nangis, Fuji Beri Pesan Manis |
![]() |
---|
4 Fakta Syifa Hadju Dilamar El Rumi, Kode Maia Estianty, Ucapan Selamat Kakak Rizky Nazar |
![]() |
---|
7 Fakta Sidang Putusan Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara, Ibu Pingsan, Nikita Mirzani tak Puas |
![]() |
---|
Puji Sifat Dewasa Gisel, Cinta Brian Akui Capek Ngemong, Sindir Callista Arum? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.