Berita Nasional Terkini

Vonis Hukuman Mati Kado Ultah ke-50 Ferdy Sambo, Berikut Tanggapan Jaksa Atas Putusan Hakim

Vonis hakuman mati menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima ) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Vonis hakuman mati menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Grafis sidang vonis Ferdy Sambo
Grafis sidang vonis Ferdy Sambo (grafis/Tribunnews.com)

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Beberapa di antaranya yakni ulah Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Selain itu, ulah Ferdy Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

Ferdy Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Terbukti Pembunuhan Berencana

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan.

Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

Saat mendengar vonis majelis hakim Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya.

Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan.

Seusai divonis Ferdy Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan.

Tidak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Ferdy Sambo.

Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Ferdy Sambo.

Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.

"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Terbukti Pembunuhan Berencana

Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Terpisah, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan.

Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Termasuk apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya. "Nanti saja," katanya. (tribun network/aci/abd/dod)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved