Pemindahan IKN

Pemkab PPU Upayakan Semua Usaha Penginapan di Wilayah IKN Nusantara Lengkapi Perizinan

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga memberikan kemudahan, dalam mengurus perizinan dasar bagi yang ingin menanamkan modal di wilayah IKN Nusantara.

|
TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU
Pengerjaan infrastuktur jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pengurusan perizinan badan usaha di Kecamatan Sepaku hingga kini tetap melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ).

Pemkab PPU juga memberikan kemudahan, dalam mengurus perizinan dasar bagi yang ingin menanamkan modalnya di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Namun, meski diberi kemudahan masih ada pemilik usaha yang abai dalam melengkapi perizinan sebelum usahanya beroperasi.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) PPU, Alimuddin kepada TribunKaltara.com Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Kawasan IKN Nusantara, Ditreskrimum Polda Kaltim Terima Presisi Awards

Kata dia, salah satu bidang usaha yang tumbuh positif dengan adanya IKN Nusantara di Sepaku, yakni usaha penginapan.

Masyarakat Sepaku ada yang membangun baru, ada pula yang memanfaatkan rumahnya menjadi penginapan.

Diketahui, dari 15 desa/kelurahan di Sepaku, hampir 90 persen memiliki usaha penginapan.

“Petumbuhan penginapan juga banyak. Penginapan itu ada yang sudah berizin ada yang belum,” ungkapnya.

Alimuddin menjelaskan, jika ia bangunan baru yang difungsikan sebagai penginapan, maka pemilik harus mengurus perizinan dasar terlebih dahulu.

Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Izin Lingkungan.

Namun jika merupakan bangunan eksisting yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, maka dalam dalam mengurus perizinan dasar, PBG juga harus dialihkan menjadi Sertfikat Layak Fungsi (SLF).

“Kalau beralih fungsi misalnya rumah pribadi menjadi gues house maka izinnya tetap harus diubah, izin dasar harus dimulai lagi, tapi PBG diubah menjadi SLF,” jelasnya.

Perizian untuk bangunan usaha dan bangunan pendukung di IKN Nusantara, sejauh ini masih menjadi kewenangan Pemkab PPU. Kecuali bangunan yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah menjadi kewenangan Otorita IKN.

Baca juga: Danlantamal XIII Tarakan Tinjau Keamanan Jalur Laut Menuju Lokasi IKN dan Pembangunan Mabes TNI AL

Pemkab PPU memberikan atensi terhadap pengurusan perizinan usaha di Sepaku. Selain untuk kepentingan IKN, juga ada retribusi daerah dalam perizinan tersebut, khususnya PBG.

“Yang menjadi kewenangan daerah, tetap kita dorong karena ada retribusi daerah dari PBG disitu,” terangnya.

Saat ini, untuk mengetahui jumlah usaha penginapan di Sepaku, pemerintah daerah masih terus melakukan pendataan.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved