Berita Nunukan Terkini

Buntut Penebangan Mangrove di Sebatik Barat, KPH Nunukan Amankan Puluhan Kayu Diduga Ilegal

Buntut penebangan mangrove di Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO
Buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal. (HO/ KPH Helda). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut penebangan mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan amankan puluhan kayu ilegal.

Kepala KPH Nunukan Roy mengatakan pada 1 Maret 2023 mereka bersama personel Polres Nunukan mengamankan puluhan kayu diduga ilegal di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.

"Awalnya kami turun ke Sebatik Barat untuk pasang spanduk yang berisi larangan penebangan atau perusakan mangrove.

Di sana kami menemukan beberapa tumpukan kayu yang setelah dikonfirmasi tidak ada izinnya," kata Roy kepada TribunKaltara.com, Sabtu (04/03/2023) siang.

Menurut Roy, ada sekira 15 kubik kayu dari berbagai jenis yang mereka amankan di desa tersebut.

Baca juga: Hutan Mangrove di Pulau Sebatik Dibabat, DLH Nunukan Dua Kali Bersurat, Sebut Provinsi Tiada Respon

"Ada kayu meranti, bengkirai, dan ulin. Ukurannya juga bervariatif. Dari temuan itu, kami bersama anggota Polres Nunukan bersepakat untuk membawa barang bukti puluhan kayu diduga ilegal itu ke KPH untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Berkaitan dengan Penebangan Mangrove

Kasi Perlindungan KPH Nunukan, Dedi menuturkan bahwa barang bukti kayu yang diduga ilegal tersebut berkaitan erat dengan penebangan mangrove pada sejumlah  di Kecamatan Sabatik Barat.

Aktivitas penebangan mangrove di Pulau Sebatik itu, dilakukan secara masif oleh sekelompok warga, menggunakan alat berat berupa excavator.

mangrove lestari2
Buntut penebangan mangrove di Sebatik Barat, petugas KPH Nunukan memasang papan pengumuman larangan bagi masyarakat yang menebang atau membabat mangrove tanpa izin.

"Kami bersama Polres Nunukan akan menindaklanjuti soal penebangan mangrove secara ilegal. Kalau aktivitas sekelompok warga ini dibiarkan akan sulit merehabilitasi mangrove," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa, kayu yang ditebang oleh sekelompok warga digunakan untuk tempat penjemuran rumput laut.

Bahkan beberapa bangunan rumah yang berada di dekat kawasan mangrove, kata Dedi didirikan menggunakan kayu yang tidak diketahui asal usulnya.

"Kayu yang ditebang digunakan juga untuk membangun rumah. Bahkan secara masif tanah di kawasan mangrove itu diperjualbelikan tanpa memiliki sertifikat tanah.

Sekelompok warga klaim karena punya SPPT, padahal itu belum sah sebagai hak milik. Itu masih tanah negara," tuturnya.

Lebih lanjut Dedi katakan bahwa KPH berhak untuk mengamankan kayu yang ditebang tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan.

"Dari sisi hasil hutan kami punya kewenangan mutlak. Kayu yang tumbuh alami tidak boleh ditebang tanpa izin.

Kami sudah berkali-kali sampaikan stop penebangan mangrove, tapi begitu ke sana ada penambahan luas kerusakan lahan mangrove," imbuhnya.

"Kami tidak bisa tangkap tangan, karena waktu ke sana alat beratnya sudah di darat," tandasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved