Berita Nunukan Terkini
Buntut Penebangan Mangrove di Sebatik Barat, KPH Nunukan Amankan Puluhan Kayu Diduga Ilegal
Buntut penebangan mangrove di Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut penebangan mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan amankan puluhan kayu ilegal.
Kepala KPH Nunukan Roy mengatakan pada 1 Maret 2023 mereka bersama personel Polres Nunukan mengamankan puluhan kayu diduga ilegal di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.
"Awalnya kami turun ke Sebatik Barat untuk pasang spanduk yang berisi larangan penebangan atau perusakan mangrove.
Di sana kami menemukan beberapa tumpukan kayu yang setelah dikonfirmasi tidak ada izinnya," kata Roy kepada TribunKaltara.com, Sabtu (04/03/2023) siang.
Menurut Roy, ada sekira 15 kubik kayu dari berbagai jenis yang mereka amankan di desa tersebut.
Baca juga: Hutan Mangrove di Pulau Sebatik Dibabat, DLH Nunukan Dua Kali Bersurat, Sebut Provinsi Tiada Respon
"Ada kayu meranti, bengkirai, dan ulin. Ukurannya juga bervariatif. Dari temuan itu, kami bersama anggota Polres Nunukan bersepakat untuk membawa barang bukti puluhan kayu diduga ilegal itu ke KPH untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Berkaitan dengan Penebangan Mangrove
Kasi Perlindungan KPH Nunukan, Dedi menuturkan bahwa barang bukti kayu yang diduga ilegal tersebut berkaitan erat dengan penebangan mangrove pada sejumlah di Kecamatan Sabatik Barat.
Aktivitas penebangan mangrove di Pulau Sebatik itu, dilakukan secara masif oleh sekelompok warga, menggunakan alat berat berupa excavator.

"Kami bersama Polres Nunukan akan menindaklanjuti soal penebangan mangrove secara ilegal. Kalau aktivitas sekelompok warga ini dibiarkan akan sulit merehabilitasi mangrove," ujar Dedi.
Dedi menyampaikan bahwa, kayu yang ditebang oleh sekelompok warga digunakan untuk tempat penjemuran rumput laut.
Bahkan beberapa bangunan rumah yang berada di dekat kawasan mangrove, kata Dedi didirikan menggunakan kayu yang tidak diketahui asal usulnya.
"Kayu yang ditebang digunakan juga untuk membangun rumah. Bahkan secara masif tanah di kawasan mangrove itu diperjualbelikan tanpa memiliki sertifikat tanah.
Sekelompok warga klaim karena punya SPPT, padahal itu belum sah sebagai hak milik. Itu masih tanah negara," tuturnya.
Lebih lanjut Dedi katakan bahwa KPH berhak untuk mengamankan kayu yang ditebang tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan.
"Dari sisi hasil hutan kami punya kewenangan mutlak. Kayu yang tumbuh alami tidak boleh ditebang tanpa izin.
Kami sudah berkali-kali sampaikan stop penebangan mangrove, tapi begitu ke sana ada penambahan luas kerusakan lahan mangrove," imbuhnya.
"Kami tidak bisa tangkap tangan, karena waktu ke sana alat beratnya sudah di darat," tandasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.