Berita Nunukan Terkini

Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara

Betapa kagetnya warga Nunukan Kalimantan Utara dengar seorang PPPK di Nunukan Kalimantan Utara lakukan pelecehan terhadap balita 3 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
AKP WISNU BRAMANTYO- Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN-Publik di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), digemparkan oleh kabar bebasnya MU, seorang pria berstatus Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tersangka kasus pelecehan balita berusia 3 tahun.

MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/09/2025) setelah masa penahanannya habis, sementara berkas perkara yang ditangani Polres Nunukan masih berstatus P-19 (belum dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan status hukum MU tetap sebagai tersangka meski saat ini tidak lagi ditahan.

"Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P-19. Jadi MU bebas demi hukum. Meski begitu, kasusnya tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan ketat," kata AKP Wisnu Bramantyo kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/09/2025).

Baca juga: Kejari Nunukan Beber Alasan Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Anak Belum P-21

MU ditangkap aparat kepolisian pada 16 Mei 2025 atas dugaan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada 14 Mei 2025. MU ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara.

Kronologi Singkat

Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban di Kecamatan Nunukan Selatan.

Korban mengeluhkan rasa nyeri setiap kali buang air kecil, yang awalnya dikira akibat kurang bersih saat membersihkan diri.

Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dengan demam tinggi dan tubuh lemas.

Ilustrasi pelecehan anak 19092025.jpg
ILUSTRASI - Kasus pelecehan anak di bawah umur. Orang tua korban pelecehan anak di Nunukan desak keadilan atas lambannya proses hukum, Jumat (12/9/2025).

Pada 14 Mei 2025, YU membawa anaknya ke Puskesmas dan terus mencoba mencari tahu penyebab keluhan anaknya. Akhirnya, korban menyebut nama 'Om Ayam' sebagai sosok yang membuatnya merasa sakit.

Saat ditunjukkan foto terduga pelaku, korban menunjukkan reaksi ketakutan. Laporan pun segera dibuat ke Polres Nunukan, dan korban menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum yang hasilnya menguatkan dugaan tindak pidana.

Pada 16 Mei 2025, korban dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved