Berita Nunukan Terkini
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara
Betapa kagetnya warga Nunukan Kalimantan Utara dengar seorang PPPK di Nunukan Kalimantan Utara lakukan pelecehan terhadap balita 3 tahun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN-Publik di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), digemparkan oleh kabar bebasnya MU, seorang pria berstatus Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tersangka kasus pelecehan balita berusia 3 tahun.
MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/09/2025) setelah masa penahanannya habis, sementara berkas perkara yang ditangani Polres Nunukan masih berstatus P-19 (belum dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan status hukum MU tetap sebagai tersangka meski saat ini tidak lagi ditahan.
"Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P-19. Jadi MU bebas demi hukum. Meski begitu, kasusnya tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan ketat," kata AKP Wisnu Bramantyo kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/09/2025).
Baca juga: Kejari Nunukan Beber Alasan Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Anak Belum P-21
MU ditangkap aparat kepolisian pada 16 Mei 2025 atas dugaan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada 14 Mei 2025. MU ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara.
Kronologi Singkat
Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban di Kecamatan Nunukan Selatan.
Korban mengeluhkan rasa nyeri setiap kali buang air kecil, yang awalnya dikira akibat kurang bersih saat membersihkan diri.
Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dengan demam tinggi dan tubuh lemas.

Pada 14 Mei 2025, YU membawa anaknya ke Puskesmas dan terus mencoba mencari tahu penyebab keluhan anaknya. Akhirnya, korban menyebut nama 'Om Ayam' sebagai sosok yang membuatnya merasa sakit.
Saat ditunjukkan foto terduga pelaku, korban menunjukkan reaksi ketakutan. Laporan pun segera dibuat ke Polres Nunukan, dan korban menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum yang hasilnya menguatkan dugaan tindak pidana.
Pada 16 Mei 2025, korban dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Nunukan
Kalimantan Utara
PPPK
pelecehan
balita
Polres Nunukan
AKP Wisnu Bramantyo
tersangka
kepolisian
TribunKaltara.com
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.