Berita Kaltara Terkini

Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya

Berdasarkan data ASFR atau angka kelahiran menurut umur, tercatat di tahun 2025 ini angka pernikahan usia dini mencapai 26 persen lebih.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
PERNIKAHAN DINI TINGGI – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Perwakilan BKKBN Kaltim-Kaltara, Nurizky Permanajati saat diwawancarai mengenai angka pernikahan usia dini di Kaltara, Jumat (19/9/2025). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Angka pernikahan usia dini di Kalimantan Utara ( Kaltara ) masih terbilang tinggi. 

Berdasarkan data Age Specific Fertility Rate (ASFR) atau angka kelahiran menurut umur, tercatat di tahun 2025 ini angka pernikahan usia dini mencapai 26 persen lebih.
 
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Perwakilan BKKBN Kaltim-Kaltara, Nurizky Permanajati, Jumat (19/9/2025).
 
Yang artinya masih ada 26 persen anak usia 15-19 tahun melangsungkan pernikahan di tahun 2025 ini.

Baca juga: Pesta Pernikahan di Nunukan Kaltara Berujung Ricuh, Seorang Warga Terluka, Polisi Amankan Pelaku

Di mana usia tersebut masih dikatakan usia rentan bagi perempuan untuk melakukan persalinan.
 
“Anak yang menikah di usia 15-19 tahun belum siap untuk melakukan persalinan dan berisiko tinggi,” kata Nurizky.
 
Oleh sebab itu, ini menjadi PR bersama di BKKBN untuk terus melakukan sosialisasi melalui program pendewasaan usia pernikahan.
 
“Agar mereka bisa masuk ke masa reproduksi sehat, sebab saat ini kita tengah membangun generasi emas di masa depan,” ungkapnya.
 
Perlunya penurunan angka pernikahan usia dini juga sebagai salah satu upaya untuk mencegah peningkatan prevalensi stunting di Kaltara.

Baca juga: 38 Pantun Pernikahan, Doa Tulus buat Pengantin Baru, Bikin Acara Makin Berkesan

Pasalnya pernikahan usia dini juga akan berdampak kepada kualitas kelahiran bayi. Sebab Ibu muda dengan usia rentan yakni 15-19 tahun masih dalam proses pertumbuhan, sehingga penyerapan kebutuhan gizi tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh janin di dalam kandungan.
 
“Jadi minimal ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Ini yang masih terus menjadi PR kita,” tandasnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved