Berita Kaltara Terkini
Kapolda Kaltara Resmikan Gedung RTMC, Siap Pantau Lalulintas, Tilang Elektronik Diberlakukan Oktober
Mulai Oktober 2025, akan diberlakukan tilang elektronik, karena Gedung RTMC di Mapolda Kaltara telah diresmikan Kapolda Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Saat ini Polda Kaltara memiliki Gedung RTMC (Regional Traffic Management Centre (RTMC) baru. Ruang untuk pusat pantau lalulintas ini, diresmikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kamis (18/09/2025).
Wakapolda, Dirlantas, dan beberapa pejabat utama Polda Kaltara turut mendampingi Kapolda dalam peresmiaan fasilitas untuk pantau lalulintas di Kaltara, utamanya di wilayah Tanjung Selor, Bulungan tersebut.
Peresmian fasilitas baru ini, seperti disampaikan Kapolda Kaltara, menandai langkah strategis dalam modernisasi sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi.
Gedung RTMC Polda Kaltara, digunakan sebagai pusat kendali lalu lintas regional. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara real-time, menyediakan data dan analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Oktober ini, Ditlantas Polda Kaltara Sosialisasikan RHK di Tanjung Selor
Lewat fasilitas ini, juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar guna mencegah potensi pungli dan Menjadi pusat edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas peresmian Gedung RTMC sebagai bagian dari transformasi digital yang juga telah diterapkan di berbagai Polda lain.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme ETLE agar publik memahami prosesnya secara transparan.
"Sistem ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya mencegah pungli dengan menghilangkan komunikasi langsung antara petugas dan pelanggar. Kami harap masyarakat bisa mengikuti perkembangan zaman dan mendukung sistem ini demi keselamatan bersama," ujar Irjen Pol Djati.

Sesuai jadwal, masa sosialisasi ETLE akan berlangsung sepanjang September 2025, dan penindakan resmi terhadap pelanggaran ETLE dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Saleh, selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, memaparkan mekanisme kerja RTMC yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui tahapan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polda Kaltara
Gedung RTMC
pantau lalulintas
Kapolda Kaltara
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy
Kaltara
ETLE
masyarakat
TribunKaltara.com
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.