Berita Kaltara Terkini

Kapolda Kaltara Resmikan Gedung RTMC, Siap Pantau Lalulintas, Tilang Elektronik Diberlakukan Oktober

Mulai Oktober 2025, akan diberlakukan tilang elektronik, karena Gedung RTMC di Mapolda Kaltara telah diresmikan Kapolda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
PERESMIAN GEDUNG RTMC- Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Djati, didampingi para PJU saat meresmikan fasilitas gedung RTMC di Mapolda Kaltara, Kamis (18/09/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Saat ini Polda Kaltara memiliki Gedung RTMC (Regional Traffic Management Centre (RTMC) baru. Ruang untuk pusat pantau lalulintas ini, diresmikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kamis (18/09/2025).

Wakapolda, Dirlantas, dan beberapa pejabat utama Polda Kaltara turut mendampingi Kapolda dalam peresmiaan fasilitas untuk pantau lalulintas di Kaltara, utamanya di wilayah Tanjung Selor, Bulungan tersebut.

Peresmian fasilitas baru ini, seperti disampaikan Kapolda Kaltara, menandai langkah strategis dalam modernisasi sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi.

Gedung RTMC Polda Kaltara, digunakan sebagai pusat kendali lalu lintas regional. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara real-time, menyediakan data dan analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Oktober ini, Ditlantas Polda Kaltara Sosialisasikan RHK di Tanjung Selor 

Lewat fasilitas ini, juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar guna mencegah potensi pungli dan Menjadi pusat edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas peresmian Gedung RTMC sebagai bagian dari transformasi digital yang juga telah diterapkan di berbagai Polda lain. 

Ia menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme ETLE agar publik memahami prosesnya secara transparan.

"Sistem ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya mencegah pungli dengan menghilangkan komunikasi langsung antara petugas dan pelanggar. Kami harap masyarakat bisa mengikuti perkembangan zaman dan mendukung sistem ini demi keselamatan bersama," ujar Irjen Pol Djati.

Trafic Polda Kaltara 02 18092025.jpg
PERESMIAN GEDUNG RTMC- Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Djati, didampingi para PJU saat meresmikan fasilitas gedung RTMC di Mapolda Kaltara, Kamis (18/09/2025).

Sesuai jadwal, masa sosialisasi ETLE akan berlangsung sepanjang September 2025, dan penindakan resmi terhadap pelanggaran ETLE dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Saleh, selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, memaparkan mekanisme kerja RTMC yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui tahapan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved