Berita Kaltara Terkini

Tilang Elektronik Berlaku Oktober ini, Ditlantas Polda Kaltara Sosialisasikan RHK di Tanjung Selor 

Polda Kaltara melaksanakan sosialisasi Ruang Henti Khusus di Simpang Empat Unikaltar Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Senin (8/9/2025). 

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
RUANG HENTI KHUSUS - Kegiatan sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di persimpangan depan kampus Unikaltar Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara oleh Ditlantas Polda Kaltara bersama stakeholder terkait lainnya, Senin (08/09/2025). (tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di Simpang Empat Universitas Kaltara (Unikaltar) Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Senin (8/9/2025). 

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Mohamad Syarhan ini, dilakukan sebagai langkah awal sebelum penerapan penuh RHK yang dijadwalkan pada Oktober 2025 mendatang.

Bersamaan dengan itu, akan diberlakukan penindakan berupa pelanggar melalui tilang elektronik atau ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement).

Dikatakan Dirlantas Polda Kaltara, sosialisasi dengan melibatkan beberapa instansi terkait ini, akan berlangsung sepanjang bulan September 2025. 

Baca juga: Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Bakal Ditindak Ditlantas Polda Kaltara, Gencar Sosialisasi

Diterangkan, Ruang Henti Khusus (RHK) merupakan area yang disediakan secara khusus di persimpangan jalan bagi pengendara sepeda motor. Ini dilakukan agar pengendara berhenti di posisi yang aman dan tertib saat lampu lalu lintas menyala merah. 

"Tujuan utama dari penerapan RHK adalah meningkatkan keselamatan pengendara, khususnya sepeda motor, dengan meminimalisir risiko tertabrak kendaraan besar dari belakang," ujarnya.

Tujuan lain, imbuh dia, mendorong kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas, Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Kalimantan Utara.

"Lewat adanya RHK ini, juga mendukung sistem penegakan hukum berbasis teknologi, melalui tilang elektronik yang lebih transparan dan akurat," ujarnya.

Dirlantas Polda Kaltara menghimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengendara memiliki peran penting dalam menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya RHK sebagai bagian dari upaya menekan angka korban  akibat kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Utara,” ujar Syarhan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta mendukung penuh penerapan RHK sebagai langkah strategis menuju transportasi yang lebih aman dan beradab.

Baca juga: Ditlantas Polda Kaltara Meriahkan Akhir Pekan Car Free Day di Tebu Kayan Tanjung Selor

Untuk diketahui, ETLE adalah inovasi sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa harus hadirnya petugas di tempat kejadian.

Peluncuran ETLE ini akan meningkatkan efektifitas penindakan pelanggaran berlalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan akibat pelanggaran seperti kebut-kebutan, melanggar rambu-rambu, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Prosedur ETLE meliputi perekaman pelanggaran menggunakan kamera canggih, lalu surat tilang elektronik akan dikirimkan secara resmi melalui sistem daring kepada pelanggar yang telah teridentifikasi. Ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved