Berita Kaltara Terkini
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana
Pemprov Kaltara menggelar review program Bangga Kencana bersama BKKBN Kanwil Kaltim-Kaltara di ruang serbaguna Kantor Gubernur Kaltara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) menggelar review program Bangga Kencana bersama BKKBN Kanwil Kaltim-Kaltara di ruang serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (17/9/2025).
Program Bangga Kencana menjadi salah satu program unggulan BKKBN yang bertujuan mewujudkan keluarga berkualitas dengan hidup sehat dan sejahtera.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymart Sijabat menegaskan, program Bangga Kencana tidak bisa berjalan sendiri.
Karena itu, Pemprov Kaltara akan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi menyukseskan program ini.
Baca juga: Tekan Prevalensi Stunting di Kaltara, BKKBN Luncurkan Program Genting, Gaet Pelaku Usaha
“Untuk program utamanya, fokus pada peningkatan kualitas keluarga dengan isu sentral pencegahan stunting serta pembinaan pernikahan usia dini di Kaltara,” kata Pollymart.
Lebih lanjut, Pollymart menyampaikan bahwa upaya menekan angka prevalensi stunting bukan hanya tanggung jawab BKKBN, melainkan juga tugas bersama OPD terkait.
Menurutnya, pola pikir masyarakat menjadi kunci penting dalam menurunkan angka stunting.
Permasalahan ini, katanya, harus dicegah sejak dini.
“Yang paling utama adalah kesiapan sejak masa kehamilan, termasuk pemenuhan asupan gizi bagi ibu hamil hingga melahirkan,” ujarnya.
Baca juga: Kepala BKKBN Ingatkan Bonus Demografi Bisa Ancam IKN, Hasto: Kualitas SDM Lokal Harus Ditingkatkan
Meski secara kumulatif angka stunting di Kaltara terbilang cukup baik, yakni 17 persen, Pollymart menegaskan masalah tersebut tetap harus mendapat perhatian serius.
“Kita masih di angka 17 persen. Secara target sudah cukup baik karena target nasional 20 persen. Tetapi ini tetap menjadi pekerjaan rumah bersama,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dalam Penelitian JPU, Penyidik Tunggu 14 Hari |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Kaltara Dorong Penguatan Kelembagaan, Singgung Beban Kerja Petugas Ad Hoc |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.